Berdampak Pada Pedagang Kecil, Fadlianoor Meminta PPKM Dipertimbangkan Kembali.

- Jurnalis

Minggu, 17 Januari 2021 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balikpapan – Dalam menekan lajunya penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19) yang kian hari kian meningkat, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Walikota Nomor 300/142 /Pem Tahun 2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Protokol Kesehatan.

Dalam surat Edaran yang berlaku mulai 15 s/d 29 Januari Tersebut tertera poin yang menyatakan Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Dari surat edaran tersebut banyak menuai pro dan kontra, pasalanya pedang kecil seperti, Penjual Martabak, Tahu Tek-tek , Keripik, Gorengan , Lalapan, Nasi Goreng yang memulai berjualan Pukul 18:00 harus ditutup pukul 21:00, hanya diberi waktu 3 jam untuk berjualan.

Banyak keluhan disampaikan para pedagang, sebab rata-rata penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan Rumah Tangga dari berdagang, sementara durasi yang dierikan untuk berdagang hanya 3 jam, dan waktu pembatasan sampai 14 hari kedepan, hal inilah yang membuat para pedagang merasa terbebani.

Baca Juga :  APBD 2026 Disepakati, Fraksi NasDem Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel

Menanggapi hal tersebut Fadlianoor anggota DPRD kota Balikpapan mengatakan, Sangat mengapresiasi langka yang dilakukan Pemkot Balikpapan dalam mengatasi Pandemi Covid -19 yang melanda kota Beriman.

“Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Balikpapan, dengan mengeluarakan surat edaran pemberlakuan kembali Pembatasan jam malam, itu sangat tepat Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, ini adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah kota”kata Fadli

Fadli juga menuturkan, surat edaran yang diterbitkan Pemkot Balikpapan harus dipertimbangkan lagi, dengan dibatasinya kegiatan sampai pukul 21:00, itu akan berimbas pada pedagang kecil yang pendapatannya hanya melalui berdagang.

“Ya saya sangat setuju jika kegiatan dibatasi namu itu berlaku untuk cafe, angkringan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan “tuturnya

Baca Juga :  DPRD Sebut Ada Kelalaian Pengembang Grand City dalam Tragedi Tewasnya Enam Anak

“Namun tidak halnya denga pedagang Tahu Tek, Martabak, Gorengan, Keripik, Lalapan, yang hanya menggunakan Rombong tidak berpotensi mengundang kerumunan seperti halnya Cafe, angkringan dan sejenisnya”lanjutnya

Dalam hal ini Fadlianoor yang juga tergabung dalam komisi IV DPRD kota Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan untuk mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut, dan memohon untuk memberikan kelogaran kepada pedagang-pedagang kecil yang penghasilannya hanya dari berjualan.

“Saya meminta Pemkot Balikpapan untuk bisa mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut, kasian para pedagang kecil jika harus dibatasi dengan waktu singkat, apa lagi sampai 14 hari lamanya, mau dapat penghasilan dari mana mereka”ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Fadli juga menghimbau kepada Warga Masyarakat kota Balikpapan, agar selalu menegakkan Protokol Kesehatan, ini semua demi kemaslahatan orang banyak.

“Saya menghimbau kepada warga kota Balikpapan untuk terus mematuhi protokol kesehatan, terkhusus para kaum milenial yang gemar duduk di Cafe untuk terus memperhatikan prokesnya “pungkasnya.

Wartawan :ag

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
APBD 2026 Disepakati, Fraksi NasDem Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 16:21 WIB

DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun

Berita Terbaru