9 Warga Binaan Permasyarakatan Kelas II A Langsung Bebas, Setelah Mendapatkan Remisi

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dalam Rangka Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), sebanyak 885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT RI ke-76 tahun.

Pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 tahun hadir Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan sekaligus memberikan secara simbolis remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Selasa (17/8/2021).

Plh. Kalapas Kelas IIA Balikpapan Timbul Aliansyah P menjelaskan Remisi ini diberikan kepada WPB yang telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995, yaitu tentang Permasyarakatan serta keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Balikpapan Mulai Rumuskan Raperda Keolahragaan

“Syarat administratif yang dipenuhi yakni Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah divonis dan mendapatkan kekuatan hukum tetap serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bukan masa pidana.” Terang Timbul Aliansyah P.”

Selain itu, syarat lainnya yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Balikpapan,” ujar Timbul Aliansyah P.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem dan Area Berbahaya, BPBD Imbau Warga Balikpapan Tingkatkan Kewaspadaan

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIA Balikpapan ada 875 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.

Sementara itu, ada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman.

Dijelaskan, 60% Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana dari total keseluruhan 1.382 orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021.

Reporter : Shinta Setyana

Berita Terkait

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
DPRD Balikpapan Sampaikan Ucapan HUT KORPRI Ke-54
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Terbaru