PAMUNGKASNEWS.ID | Balikpapan – Penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi kembali mencuat di sektor pembiayaan korporasi. Kejaksaan Negeri Balikpapan resmi menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja yang menyeret dana hingga puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2026, setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pemanfaatan dana pembiayaan dari PT PPA Finance.
Kasus ini menyeret kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit resmi, total kerugian negara mencapai sekitar Rp31 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa perkara bermula pada tahun 2017 ketika PT Bara Surya Perkasa mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk kebutuhan modal kerja dan investasi usaha.
Pada tahap awal, nilai pembiayaan yang diajukan perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar.
Namun proses pembiayaan tidak berhenti di situ. Dalam periode 2018 hingga 2019, terjadi penambahan fasilitas pembiayaan sekitar Rp4 miliar, sehingga total dana yang digelontorkan mencapai Rp24 miliar.
Di titik inilah penyidik menemukan indikasi serius adanya penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dalam penggunaan dana pembiayaan.
“Pada tanggal 11 Maret 2026 kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa. Yang bersangkutan merupakan pihak debitur yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny kepada awak media.
Dugaan korupsi dalam skema pembiayaan ini tidak hanya merugikan perusahaan pemberi dana, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Hasil perhitungan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp31 miliar.
Angka tersebut lebih besar dibanding nilai pembiayaan awal, mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan, penggunaan, maupun pengembalian dana pembiayaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mekanisme pembiayaan yang seharusnya mendukung aktivitas bisnis, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen penyimpangan keuangan.
Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, permintaan keterangan dari ahli, serta penelusuran aliran dana pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana dana pembiayaan tersebut digunakan, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi penyimpangan tersebut.
“Kami akan terus menggali fakta-fakta terkait penggunaan dana pembiayaan ini, termasuk menelusuri aliran dana serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait,” kata Donny.
“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain” sambungnya
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi.
Tersangka dijerat dengan:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 603,
• Juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
• Pasal 18 UU Tipikor terkait kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara,
• serta Juncto Pasal 20 huruf c mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Apabila terbukti di pengadilan, ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga pengembalian kerugian negara dalam jumlah besar.
Perlu diketahui PT Bara Surya Perkasa (BSP) diketahui merupakan perusahaan yang beroperasi di Balikpapan, sementara PT PPA Finance berkedudukan di Jakarta dan merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pembiayaan investasi dan modal kerja.
Perusahaan pembiayaan ini memiliki peran strategis dalam mendukung pendanaan sektor usaha. Namun kasus yang kini ditangani Kejari Balikpapan menjadi peringatan keras bahwa skema pembiayaan korporasi tetap rentan disalahgunakan jika pengawasan lemah.
Reporter : Agus











