Akibat Perbuatan Yang Tidak Senonoh, Seorang Mahasiswa di Balikpapan, Diringkus Pihak Yang Berwajib

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id
Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan, berinisial FF (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah melakukan hal yang tidak senonoh yakni menyebarkan foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi kepada korban perempuan berinisial SB melalui aplikasi WhatsApp.

Yang mana diketahui ,aksi  pelecehan seksual yang dilakukan pelaku, saat melakukan percakapan melalui aplikasi  whatsapp, kemudian pelaku mengirimkan gambar kemaluan laki-laki kepada korban, sontak saja aksi yang dilakukan pelaku tersebut viral beberapa hari  terakhir, di Media Sosial (Medsos) Balikpapan.

Korban yang merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Polresta Balikpapan,langsung melakukan penyelidikan, alhasil, pelaku berinisial FF (21) berhasil diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di salah satu cafe di kota Minyak ini.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Pada malam tahun baru berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,”ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022).

Kompol Rengga pun menuturkan awal mula kasus tersebut terjadi, ketika pelaku mendapatkan nomor ponsel korban dari aplikasi relationship hingga akhirnya pelaku menghubungi korban.

“Jadi awal mula korban ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pelaku kemudian melakukan percakapan melalui whatsapp dan mengirimkan gambar kemaluan kepada korban ,”jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP Samsum A70, dua lembar tangkapan layar alat vital pelaku serta celana panjang pelaku.

“Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian pelaku mendapatkan nomor korban dari aplikasi tersebut dan mengirim gambar itu,”urainya.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Atas kejadian itu polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya.

” Sementara indikasi masih ada korban lainnya, sementara ini pihak kami masih melakukan pendalaman kepada pelaku secara psikologis dan pelaku mengaku khilaf melakukan aksi tersebut”paparnya.

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Reporter : Oke

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru