Aksi Bejat Oknum Dosen di Balikpapan, Cabuli Siswi SMP 14 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kota Beriman (julukan kota Balikpapan), kini tercoreng akibat salah satu Dosen di Universitas Swasta kota Balikpapan berinisial AL (44) telah melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak dibawah umur yang merupakan siswi SMPN di Penajam Pasir Utara (PPU).

Kini AL telah dibekuk Tim Reskrim Polres PPU dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Tersangka AL sendiri, telah mengakui perbuatannya mencabuli seorang siswi SMP PPU berinisial P (14) sebanyak dua kali di salah satu hotel di kota Balikpapan

Tersangka AL (44) merupakan warga kota Balikpapan yang berprofesi sebagai dosen dan dirinya juga sempat mengikuti verifikasi dalam pencalonan Walikota Balikpapan di Pilkada serentak 2020 kemarin.

Saat menggelar Pres Rilis di Mapolres PPU, Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan didampingi Kanit Tipidter Ipda Andi Fatahuddin mengatakan, tersangka AL telah diamankan pihak Kepolisian lantaran telah mencabuli anak dibawah umur, Senin (13/09/2021)

Penangkapan tersangka AL sendiri setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban, pada Selasa (07/09/2021) lalu.

“Ibu korban membuat laporan pengaduan di Polsek Babulu, terkait anaknya tidak pulang ke rumah. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan upaya pencarian dan penyelidikan” ujar Iptu Dian Kusnawan.

Dari pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa korban dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor sepulangnya dari sekolah.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Selanjutnya kami terus melakukan proses pencarian dan pengembangan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan AL yang diduga pelaku beserta korban, sesaat setelah meninggalkan hotel,” kata Iptu Dian Kusnawan.

“Tersangka AL bersama korban berhasil kami amankan di kawasan Balikpapan Permai pada Kamis (09/09/2021) pagi, kemudian membawa tersangka dan korban langsung ke Mapolres PPU untuk ditindak lebih lanjut”Sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi, serta alat bukti yang diamankan AL mengakui perbuatanya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Awal kejadian, bermula perkenalan AL dan  korban dari media sosial (facebook,) 28 Agustus kemarin. Setelah perkenalan, korban dan AL mulai sering berkomunikasi. Kemudian pada tanggal 7 September 2021, AL menjemput korban di depan sekolahnya di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Babulu, PPU.

“Korban dibawa lari sejak Selasa (7/9/2021), tersangka dan korban kenal melalui medsos tepatnya tanggal (28/8/2021). Komunikasi lebih lanjut dan sepakat Selasa tersangka menjemput korban di sekitar SMP di Babulu,” jelas Dian

Usai menjemput korban di sekolahnya, tersangka menggunakan sepeda motor membonceng korban menuju Balikpapan melalui pelabuhan Klotok PPU. Sesampainya di Balikpapan, tersangka langsung memesan kamar hotel di salah satu hotel di Balikpapan.

“Di hotel tersebut AL mengaku telah terjadi persetubuhan terhadap korban dan itu sebanyak dua kali, korban juga di iming-imingi oleh tersangka untuk bekerja di Counter HP miliknya.” tuturnya.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Saat di Ditanya jumlah korban yang berhasil dia perdaya, AL mengaku baru kali ini saja.

“Untuk korban baru satu, berumur 14 tahun, dan kasus ini pun masih dikembangkan apakah ada korban lainya,” tegas Dian.

Saat ini tersangka sudah di amankan di Polresta PPU, beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku menjemput korban.
Sementara itu korban sendiri sudah dalam ke adaan sehat dan telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Dari catatan Kepolisian  Kasatreskrim Polres PPU mengatakan, AL juga pernah terjerat kasus hukum. Menurut Dian, tersangka pernah terjerat kasus hukum Undang-Undang ITE di Balikpapan.

“Tersangka pernah terlibat kasus hukum UU ITE di Balikpapan, tapi detailnya kami tidak tau pasti”ujar Dian

Sepanjang prosesi jalanya rilis, AL lebih banyak tertunduk “No comment, biar pengacara saya saja yang bicara,” ujar AL.

Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka diganjar dengan pasal berlapis, yakni pasal persetubuhan dengan anak dibawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orangtua yang bersangkutan.

Kini AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal  81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun penjara.

Reporter :AG

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru