DMI Kota Balikpapan Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Aturan Pengeras Suara Rumah Ibadah

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan pengeras suara di masjid dan Mushola. Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Terkait edaran tersebut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar, memberikan tanggapanya mengenai aturan tersebut. Dirinya menilai, masjid dan mushola di kota Balikpapan saat ini telah mengikuti penerapan aturan tersebut.

“Jadi edaran ini merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya, aturan ini bermaksud baik, DMI kota Balikpapan mendukungnya untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim,” katanya Kamis (24/02/2022).

Baca Juga :  Hj Iim Dukung Program Orang Tua Asuh untuk Percepatan Penanganan Stunting

Solehuddin Siregar mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

“Dan pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, namun kita hidup bertetangga, beda budaya beda agama dan lainnya, wajar ada yang merasa komplain,” bebernya.

Dia katakan dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, untuk kenyaman mendengar sound atau pengeras suara sekitar 30 sampai dengan 60 Desibel (DB).

” Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu,”ungkapnya.

Baca Juga :  Menuju Kota Layak Anak, Komisi IV DPRD Balikpapan Kebut Raperda Ruang Terbuka Hijau Ramah Anak, Cerdas dan Sehat

Sementara itu ditanya mengenai apabila mendapati adanya Masjid dan Mushola yang tidak mengikuti aturan tersebut. Dirinya katakan, DMI Balikpapan siap melakukan pendekatan secara persuasif.

Meski demikian dirinya juga tak menampik turunya aturan ini akan membuat pro dan kontra di masyarakat. Akan tetapi berkaitan dengan aturan pengeras suara ini pihaknya akan lakukan sosialisasi agar mengikuti apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.

“Untuk sanksi hukum tidak ada yah. Akan tetapi jika ada yang melanggar DMI akan tetap mensosialisasikan SE tersebut,” pungkasnya.

Reporter : ags

Berita Terkait

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
DPRD Balikpapan Sampaikan Ucapan HUT KORPRI Ke-54
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Terbaru