DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Bahas Raperda IMTN dan Perubahan Perda Pajak Hiburan

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2021, Selasa, (4/5/2021)

Rapat tersebut dilaksanakan melalui video conference di Ruang Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan.

“Rapat ini penyampaian nota penjelasan tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN dan Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan”, kata Budiono kepada wartawan usai memimpin rapat.

Baca Juga :  Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono

Budiono mengatakan, dalam nota penjelasan tersebut terdapat salah satu perda terkait IMTN yang sudah tidak aktif lagi. Karena dilapangan masih ada kendala salah satunya sulitnya mengurus IMTN yang disebabkan juru ukur dilapangan yang masih kurang. Maka sering terjadi antrian yang cukup lama.

Selain itu, juga calo-calo yang ada akan ditertibkan. Menurutnya, di dalam Perda No. 1 tahun 2014 tentang IMTN tersebut akan dilakuan pembenahan atau revisi.

“Dalam Raperda ini nanti, tentunya akan membenahi kendala-kendala yang ada. Sehingga dalam pengurusan IMTN tidak lagi mengalami kesulitan, termasuk calo-calo juga akan kita tertibkan”, ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Selain itu, kata Budiono, Perda pajak hiburan juga akan disesuaikan. Sebab, pajak hiburan di Kota Balikpapan merupakan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya, terlebih dimasa pandemi dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Pajak hiburan akan kita sesuaikan, karena di Kota Balikpapan pajak hiburan merupakan tertinggi dibanding dengan daerah-daerah lain. Apalagi dimasa pandemi saat ini dalam kondisi ekonomi sulit. Jadi, pajak seperti cafe, tempat hiburan malam, bioskop, hiburan rakyat akan disesuaikan tarif pajaknya”, beber Budiono.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara
Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera
Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran
Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:37 WIB

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:09 WIB

Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:06 WIB

Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB