DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Terkait Rekomendasi Pansus Perumda dan RJPMD

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Usai Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan langsung menggelar rapat paripurna yang digelar di ruang rapat gabungan gedung DPRD Balikpapan, Selasa (28/07/2021).

Rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan membacakan  Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang secara langsung diketuai H. Aminuddin, SH.

Usai memimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan bahwa ada 7 item rekomendasi yang telah diajukan oleh pansus perumda, salah satunya yang paling urgent adalah meminta kepada Pemerintah Kota untuk melaksanakan audit internal. Dari hasil audit tersebut nanti akan dilaporkan kepada Pemerintah Kota.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Untuk saat ini dilihat dari perkembangan Perumda Manuntung Sukses, dari hasil pantauan Hanya Jalan di tempat yang artinya tidak ada bisnis yang menghasilkan.

“Ada beberapa rekomendasi yang telah di bacakan pansus perumda, salah satunya terkait audit terhadap Perumda Manuntung Sukses, yang saat ini hanya jalan ditempat”kata Budiono.

Kemudian , agenda kedua adalah membentuk panitia khusus untuk RPJMD kepala daerah terpilih periode 2021 – 2024.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Dimana dalam kesempatan ini Budiono juga menjelaskan, pihaknya akan memberikan waktu kepada pansus RJPMD agar berjalan sesuai dengan Visi Misi Walikota terpilih.

“Kita akan memberi kesempatan waktu pansus RJPMD, karena ini adalah salah satunya pembahas KUA PPAS yang mengacu pada RPIMD kepala daerah terpilih ,” katanya.

“Kepala daerah yang baru, sejak dilantik 40
hari harus mengajukan RJPMD sesuai
aturan yang diberikan , karena kepala daerah yang baru pastinya mempunyai visi – misi yang dituangkan pada RPJMD.”pungkasnya

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WIB

Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Berita Terbaru