Dua Pemilik Sabu Seberat 1,1 Kg Yang Juga Residivis Pencurian Berhasil Diamankan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dua orang Pemilik sabu seberat 1,1 Kilogram berinisial RN dan HS yang juga merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan  Satuan Reserse Narkoba Polreta Balikpapan beberapa waktu lalu, beserta barang buktinya.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan bahwa pelaku RN dan HS pernah bertemu dengan bos bandar sabu. Menurut keterangan pelaku mereka berdua  mendapatkan tawaran untuk bergabung sebagai jaringan pengedar dan akhirnya ikut bergabung.

Selain itu kedua pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian yang dilakukanya sebelum bergabung dengan bandar jaringan narkoba.

“Jadi mereka ini residivis tapi bukan kasus narkoba, dia baru bawa sekali berdasarkan keterangan pelaku,”Kata wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Kamis (1/6/2021).

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Dia sampaikan Wakapolresta Balikpapan pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana asal sabu seberat 1,1 Kg yang telah diamankan dari tangan tersangka.

“masih kami kembangkan ada beberapa nama yang kami buru,”imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan amd gang yamaha Rt 46 kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, sering dijadikan lokasi peredaran transaksi narkoba.

“Satresnarkiba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. dan pada hari Jumat (25/6) pukul 14.10 Wita team opsnal melakukan penangkapan kepada seorang tersangka berisnisial RN,”Kata Sesa

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

“Pihaknya pun melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di rumahnya. Petugaspun berhasil mengamankan satu paket yang diduga sabu tersebut di bungkus plastik hitam dilakban warna coklat”lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di poltresta Balikpapan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2)  subs pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Reporter :Fz

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru