Dua Pemilik Sabu Seberat 1,1 Kg Yang Juga Residivis Pencurian Berhasil Diamankan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dua orang Pemilik sabu seberat 1,1 Kilogram berinisial RN dan HS yang juga merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan  Satuan Reserse Narkoba Polreta Balikpapan beberapa waktu lalu, beserta barang buktinya.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan bahwa pelaku RN dan HS pernah bertemu dengan bos bandar sabu. Menurut keterangan pelaku mereka berdua  mendapatkan tawaran untuk bergabung sebagai jaringan pengedar dan akhirnya ikut bergabung.

Selain itu kedua pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian yang dilakukanya sebelum bergabung dengan bandar jaringan narkoba.

“Jadi mereka ini residivis tapi bukan kasus narkoba, dia baru bawa sekali berdasarkan keterangan pelaku,”Kata wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Kamis (1/6/2021).

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Dia sampaikan Wakapolresta Balikpapan pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana asal sabu seberat 1,1 Kg yang telah diamankan dari tangan tersangka.

“masih kami kembangkan ada beberapa nama yang kami buru,”imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan amd gang yamaha Rt 46 kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, sering dijadikan lokasi peredaran transaksi narkoba.

“Satresnarkiba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. dan pada hari Jumat (25/6) pukul 14.10 Wita team opsnal melakukan penangkapan kepada seorang tersangka berisnisial RN,”Kata Sesa

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Pihaknya pun melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di rumahnya. Petugaspun berhasil mengamankan satu paket yang diduga sabu tersebut di bungkus plastik hitam dilakban warna coklat”lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di poltresta Balikpapan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2)  subs pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Reporter :Fz

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru