Gasak Uang Korban Hingga 276 Milyar Hanya Melalui Email, Berhasil Diungkap Bareskrim

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, JAKARTA-Dua tersangka kasus penipuan Internasional yang berkedok Business Email Compromise (BEC), berhasil diringkus Bareskrim Polri.

Modus operandi yang dijalankan oleh dua tersangka yakni UDEZE alias Emeka dan Hafiz, Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan fiktif.

Dengan memanfaatkan pandemi Covid -19 yang melanda dibelahan Dunia, kedua tersangka ini menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid test yang telah dipesan oleh korban.

Akibat dari aksi penipuan yang dijalankan tersangka, banyak menelan korban, salah satu korban merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang mengalami kerugian mencapai Rp 52 Milyar lebih.

“Modus operandi dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui email yang berisi perubahan nomor rekening, rencana pembayaran untuk pemesanan Rapid tes covid-19 yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” ujar Sigit.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Terkait dengan tindak kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, 3 kasus terkait dengan COVID-19 yakni Negara Italia, Belanda dan Jerman, serta 2 kasus terkait transfer dana dan investasi, Negara Argentina dan Yunani,” jelasnya.

Sigit mengatakan, total kerugian akibat dari kasus penipuan yang dilakukan oleh dua tersangka ini mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

“Total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru