Jambret Handphone, Dua ABG Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua pelaku jambret handphone berinisial RD (21) dan AD (17).

Ironisnya, satu dari dua pelaku itu yang masih terbilang ABG sudah nekad melakukan penjambretan handphone terhadap orang dewasa disiang bolong.

Pelaku melakukan penjambretan di Jalan Hendreawan Sei, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, pada Rabu, 20/1/2021 pukul 10.00 Wita.

“Pada saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini mendekati korban yang kemudian merampas handphone milik korban”, ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sabpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayannto dalam Press Rilis, Rabu, 17/2/2021.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Barang Bukti Sepeda Motor Yang Digunakan Pelaku Pada Saat Melakukan Penjambretan

Dijelaskan, pelaku menjambret sebuah handphone milik korban merk Realmi C3 warna biru. Sehingga korban mengalami kerugian senilai 2.875.000.

“Pelaku di amankan berdasarkan laporan dari korban, yang keberatan atas kerugian yang di alaminya”, terang Wakapolres

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni sebuah handphone merk Realmi C3 warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan penjambretan”, sambungnya.

Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru