BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Kabar baik menghampiri warga Kota Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) resmi mengumumkan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
Kebijakan strategis ini mulai berlaku Kamis (21/8/2025) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menjelaskan stimulus ini hadir sebagai upaya nyata Pemkot untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“Diskon bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, tidak perlu khawatir. Mereka akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” tegas Idham saat ditemui awak media, Rabu (20/8/2025).
Agar kebijakan ini berjalan optimal, Pemkot membuka layanan perbaikan data 24 jam bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB belum sesuai. Layanan tersebut dapat diakses secara langsung di kantor BPPDRD maupun secara online, sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas tanpa terkendala waktu.
“Pemkot ingin memastikan semua warga mendapatkan haknya dengan adil. Jika ada data yang keliru, bisa langsung diperbaiki tanpa menunggu lama,” ujar Idham.
Tak hanya itu, Pemkot juga menyiapkan mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga masyarakat kurang mampu. Mereka diberikan ruang untuk tetap mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah ditetapkan.
“Pensiunan, UMKM, hingga masyarakat kurang mampu tetap kami beri ruang untuk mengajukan keringanan. Jadi tidak ada alasan untuk merasa terbebani,” jelas Idham.
Dalam kebijakan ini, Pemkot menegaskan komitmen keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB digratiskan alias nol rupiah.
“Jadi, yang nilai NJOP bumi dan bangunannya di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Bahkan, sebagian wajib pajak sudah mengalami penurunan nilai tahun ini. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, kami harap beban masyarakat semakin ringan,” bebernya
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Balikpapan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, namun juga mengedepankan kesejahteraan warganya. Diskon PBB hingga 90 persen diharapkan menjadi angin segar sekaligus motivasi bagi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak, yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan kota.
“Dengan langkah pro-rakyat ini, Balikpapan semakin menegaskan komitmennya sebagai “Kota Beriman” yang terus tumbuh tanpa meninggalkan masyarakat kecil” tandasnya.
Reporter : Agus