Ketua DPRD Balikpapan Sepakat Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Beberapa Waktu Lalu di Hukum “Kebiri”

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Masyarakat Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) di hebohkan dengan tertangkapnya AL (44) salah satu dosen di Universitas Swasta di kota Balikpapan, yang diduga kuat telah mencabuli seorang Gadis yang masih dibawah umur.

Gadis tersebut berinisial PD(14), yang merupakan siswi SMPN di kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara AL merupakan warga Kota Balikpapan yang berprofesi sebagai Dosen, dan sempat juga ikut dalam verivikasi pencalonan Walikota Balikpapan pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Perkenalan AL dan PD (Siswi SMP) berawal dari Media Sosial (FB), dan dengan segala tipu daya akhirnya AL berhasil menyetubuhi gadis lugu tersebut di salah satu Hotel berbintang di Kota Balikpapan, sebanyak dua kali.

Akibat perbuatanya, AL (44) berhasil di amankan Tim Reskrim Polres PPU, pada Kamis 9 September 2021 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Di kota Balikpapan sendiri AL dikenal begitu kritis terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) serta DPRD di Kota Balikpapan, hal itulah yang membuat sejumlah pejabat daerah tersentak dan seakan tak percaya.

Pasalnya, selama ini AL dalam mengkritisi Pemerintah Kota Dan Dewan, seakan-akan yang paling benar.

Bukan hanya Walikota Balikpapan dan Bupati Penajam Pasir Utara (PPU) yang mengecam perbuatan yang sangat tidak terpuji tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos juga mengecam perbuatan bejat yang dilakukan oleh AL.

Saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media, usai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (16/9/2021), Abdulloh menuturkan bahwa menurut pandangannya itu adalah perbuatan yang bejat, jika terbukti bersalah dirinya sepakat dengan pendapat Bupati PPU, hukumannya ialah “kebiri”.

Baca Juga :  Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera

“Iya, saya setuju dihukum “kebiri” kalau kemudian pelaku terbukti bersalah, seperti yang disuarakan Bupati PPU, itu saya setuju”kata Abdulloh

Abdulloh mengatakan bahwa perbuatan inisial AL adalah perbuatan bejat dan tidak bermoral yang telah mencoreng nama baik perguruan tinggi, dunia pendidikan, guru dan juga kota Balikpapan.

“Inisial AL ini manusia yang menganggap dirinya paling suci, paling hebat, paling benar sendiri ternyata bejat moralnya”katanya

“Saya tidak menyangka juga, selama ini dalam mengkritisi pemerintah dan DPRD, seolah-olah dirinya itu nabi, dan Ternyata bejat, saya sepakat kalau dihukum “kebiri,” sambung Abdulloh.

Abdulloh juga mengimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan, agar untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anak, agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Reporter :Faz

Berita Terkait

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara
Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera
Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran
Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:37 WIB

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:09 WIB

Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:06 WIB

Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB