Mobil Yang di Curi Mogok, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id  – Nasib apes menimpa tiga pelaku berinisal DH (30), TR (35), RI (30) saat melakukan aksi pencurian dikawasan Jln Letjend Soeprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat (Balbar) pada Sabtu (5/6) lalu.

Ketiga pelaku yang melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat (R4) tidak menyangka, jika mobil yang akan dicurinya dalam kondisi mogok.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).

Turmudi menyampaikan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat dengan modus memecah kaca mobil.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Jadi pelaku memecah kaca mobil dibagian kiri dan membuka pintu mobil yang dicuri,” ucap Kombes Pol Turmudi.

Saat ingin membawa hasil curiannya, pelaku tidak menyadari jika mobil yang ingin dicurinya dalam keadaan mogok.

Sehingga pelaku lain berinisiatif mengingat mobil tersebut dengan mobil yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Mobil yang ingin dicuri dalam keadaan mogok, jadi pelaku lain mengingat mobil curian tersebut dengan menggunakan tali, selanjutnya menarik dengan menggunakan mobil yang di kendarai ketiga pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Selanjutnya, setelah berhasil menarik mobil hasil curian, ketiga pelaku membawanya ke salah satu rumah pelaku yang berada di Perum Pelangi Residen, Balikpapan Utara (Balut)

Saat diamankan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya saja tim Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang panjang dan seutas tali yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 100 juta lebih, sementara untuk ketiga pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB