Mulai Membaiknya Daya Beli Masyarakat, Pemkot Balikpapan Akan Memaksimalkan PAD Melalui Wajib Pajak Restoran

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Mulai perekonomian kota Balikpapan terkhusus daya beli masyarakat. Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengantisipasi potensi kebocoran dari pajak restoran.

Secara umum permasalahan optimalisasi pajak daerah di kota Balikpapan terkendala adanya piutang pajak yang lumayan tinggi seperti pajak restoran.

Pembayaran pajak restoran itu diperoleh dari masyarakat yang dikenakan pajak 10 persen Ini yang seharusnya disetorkan wajib pajak restoran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berdasarkan omset dan titipan wajib pajak.

Plt BPPDRD Kota Balikpapan Idham memastikan setiap bulan semua restoran yang berada di kota Balikpapan melakukan assement untuk melaporkan omset.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Namun dirinya juga tak memungkiri jika dari sekian banyak wajib pajak, masih ada juga yang kurang patuh menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan pajak yg dititipkan masyarakat untuk diserahkan kepada BPPDRD Kota Balikpapan.

“Seharusnya wajib pajak restoran menyetorkan piutang itu kepada pemerintah berdasarkan omset dan titipan. Mereka hanya melapor tapi tidak membayar yang dilaporkan sehingga timbul piutang ” jelas Idham saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Kamis (14/4/2022).

“Cukup besar jumlahnya, mencapai miliaran rupiah. Untuk rincian pajak restoran belum tahu hitungan persisnya berapa,” jelasnya.

Baca Juga :  Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Idham mengakui piutang Pemkot itu cukup besar, sehingga harus di lakukan verifikasi dan validasi kembali, untuk memastikan penyebab terjadinya piutang.

Tidak hanya itu besaran sangsi denda juga dibebankan wajib pajak sebesar dua persen setiap bulan.

Piutang memiliki masa kadaluarsa lima tahun, ketika lima tahun tidak ditagih dan melewati verifikasi, validasi masih aktif maka tetap dilakukan penagihan pajak. “Itu tetap kita ingatkan,” jelasnya.

Perlu diketahui, dengan membayar pajak kepada pemerintah berarti mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Pemkot Pastikan Upacara HUT ke-129 Balikpapan Digelar di Halaman Balai Kota
Perkuat Solidaritas Sosial, Halte Sedekah Balikpapan Konsolidasikan Kader di Karang Rejo
Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi
Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Perkuat Solidaritas Sosial, Halte Sedekah Balikpapan Konsolidasikan Kader di Karang Rejo

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:04 WIB

Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Kamis, 1 Januari 2026 - 14:33 WIB

Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB