Ngancam Pedagang Dengan Celurit, Preman Pasar Pandansari Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus premanisme yang meresahkan masyarakat, jajaran Polsek Balikpapan Barat rutin melakukan operasi premanisme di wilayah hukumnya.

Dalam operasi premanisme tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang preman berinisial MU (36) di Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Rabu, 23/6/2021.

MU diamankan petugas kepolisian karena dianggap meresahkan masyarakat. Preman yang kerap berkeliaran di wilayah pasar Pandansari ini diamankan pada saat petugas menggelar operasi premanisme di wilayah tersebut.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, dalam operasi premanisme tersebut MU merupakan orang yang menjadi Target Oprasi (TO) lantaran pernah melakukan pengancaman kepada pedagang dengan sebilah celurit dan pernah viral di media sosial pada bulan Maret lalu.

Dijelaskan, dalam operasi premanisme tersebut pihaknya mengamankan  sebanyak 30 orang termasuk Juru Parkir (Jukir) liar.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Jadi preman yang kami amankan dalam operasi kemarin ada 30 orang termasuk juru parkir liar, dari 30 orang tersebut sebagian kami bina. Yang juru parkir sudah kami koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan”, terangnya.

Selanjutnya, kata dia, jukir-jukir liar tersebut akan lakukan penertiban atau dilakukan pembinaan sebagai jukir yang resmi.

“Untuk yang kita tahan ada 1 orang karena dianggap meresahkan warga masyarakat Pandansari. Pelaku ini sempat mengancam pedagang dengan sebilah celurit dan aksinya itu menjadi viral di media sosial. Dari kejadian itu kami Kemudian melakuan pencarian selama satu minggu akhirnya ketemu bersamaan dengan operasi peremanisme,” ungkapnya.

Preman yang kerap menjadi ancaman para pedagang tersebut saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“MU sudah 5 kali melakukan tindak kejahatan di masyarakat. Bahkan pernah melakukan pembunuhan, penganiayaan dengan senjata tajam, dan melakukan pengancaman juga dengan senjata tajam”, bebernya.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berkaitan dengan pengancaman yang dilakukan pelaku, pria berpangkat satu melati dipundak ini mengatakan, permasalahannya dipicu oleh persoalan lapak. Dimana diketahui pelaku ini menguasai 10 lapak yang ada di jalanan Pasar Pandansari dan lapak tersebut di sewakan dengan nilai Rp 1,5 juta per 6 bulan.

“Jadi MU ini mau memberikan lapak tersebut kepada orang lain, namun penyewa pertama merasa sudah membayar, maka tidak mau memberikan lapak tersebut, sehingga MU mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam. Pengancaman itu dilakukan karena diduga MU tidak memiliki uang untuk berobat istrinya yang sedang sakit sehingga melakukan perbuatan tersebut”, jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku diancam dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru