Pelaku Pencurian 1 Karung Rokok, Berhasil Diamankan, Tim Jatanras Balikpapan Barat

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pelaku pencurian 1 karung  rokok milik pelanggan yang berbelanja di salah satu ruko di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, berhasil diamankan tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

Seperti yang diketahui, bahwa aksi pencurian rokok 1 karung tersebut, sempat Viral Di Sosial Media (Sosmed).

Saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko  Darminto mengatakan, pasca viralnya video tersebut pihaknya langsung menurunkan tim  jajaran Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, Selasa (4/1/2022).

“Jatanras Polsek Balikpapan Barat kami turunkan semua untuk melakukan olah TKP serta melihat ulang rekaman di CCTV dan dari rekaman itu kami kantongi identitas tersangka guna melakukan pencarian” ujarnya

Dari pemeriksaan CCTV tersebut,  petugas berhasil mengantongi identitas pelaku Pencurian tersebut, yakni AY (47) yang mana saat beraksi dirinya tidak sendiri namun dibantu adiknya TL yang saat ini masih ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia melakukan aksinya bersama adiknya yakni TL yang saat ini ditetapkan sebagai DPO”tambahnya

Mengetahui viral dimedia sosial, membuat pelaku berniat untuk melarikan diri. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas kepolisian Balikpapan Barat.

“Dia sudah mau melarikan diri dan berhasil kami amankan di Plabuhan Itci, kemudian kami kembangkan barang bukti dan tersangka di bawa kepolsek,” tambanya.

Di hapadapan kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksinya pencurian ini baru pertama kali, dan sebelum menlancarkan aksinya ia bersama adiknya mengintip dan mengikuti korban terlebih dahulu, saat korban lengah pelaku langsung mengambilnya barang incarannya dan membawanya pulang kerumah berdua adiknya.

Barang curian berupa rokok tersebut rupanya sempat ia jual kepada pedagang,

“Rokoknya sempat dijual di penjual rokok, tapi masih utuh jadi kami sita untuk barang bukti,” tambahnya.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman penjara kurang lebih 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : oke

Berita Terkait

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Berita Terbaru