Pemkot Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat, Mall Tutup Total

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikota Balikpapan akan dimulai pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Ada sejumlah pembatasan yang dilakukan pemkot didalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2722/Pem, salah satunya menutup Pusat Perbelanjaan (Mall) di Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, jika pusat perbelanjaan (Mall) akan ditutup secara total. Akan tetapi penutupan Mall ada yang dikecualikan yaitu pelaku usaha penyediaan kebutuhan pokok setiap hari.

“Mall kita tutup total 100 persen, tapi ada yang dikecualikan yakni restoran dan supermarket yang ada di dalam mall, itu boleh buka, dengan catatan restoran harus “Take Away” dan boleh buka hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak pengelola Mall, jangan sampai masyarakat menafsirkan jika Mall buka,” sambungnya.

Zulkifli menambahkan, dalam penutupan mall secara total, pihaknya sudah melakukaan koordinasi dan sepakat dengan pengelola Mall bahwa untuk pintu utama Mall agar ditutup. Sementara, untuk pintu yang dibuka hanya akses untuk menuju restoran dan swalayan yang ada didalam Mall.

“Jadi nanti akan terlihat, Mall yang ditutup dan yang hanya memberikan akses bagi restoran dan swalayan dalam mall,” ucapnya.

Baca Juga :  Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

Selain Mall, pada penerapan PPKM Darurat bagi angkringan yang masuk dalam kategori makan ditempat umum sudah tidak diperkenankan lagi, melainkan hanya boleh melakukan “take away”.

“Jadi keseluruhan yang menyediakan makanan hanya boleh take away,” tegasnya.

Zulkifli menuturkan, khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Fasilitas Umum (fasum) waktunya hanya sampai pukul 17.00 wita. Sedangkan PKL yang berjualan diluar fasum boleh hingga pukul 20.00 wita.

“Kita bedakan waktunya, yang di fasum sampai jam 5 sore saja, sedangkan diluar fasum boleh hingga jam 8 malam,” pungkasnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan
Kaltim-Kaltara Rawan Jadi Destinasi 219 Ribu Pengungsi Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Bentuk Forkopdensi
Polda Kaltim dan PJI Perkuat Sinergi, Kapolda: Pers dan Polri Harus Saling Menguatkan
HUT RI ke-81, RT 68 Balikpapan Utara Perkuat Kebersamaan Warga Lewat Beragam Kegiatan Lomba
Pelantikan DPD dan DPC APSI se-Kaltim, Momentum Baru Perkuat Profesionalisme Satpam
Semarak HUT RI ke-81, PT Benua Raya Grup Gelar Beragam Lomba, Perkuat Semangat Kebangsaan Karyawan
Kemerdekaan ke-81 RI, NasDem Balikpapan Serukan Aksi Nyata untuk Transformasi Kota
Semarak HUT RI ke-81, DPD Ikapakarti Balikpapan Satukan Ribuan Warga Lewat Jalan Santai, Bazar UMKM, dan Gebyar Budaya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:47 WIB

Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

Kamis, 17 September 2026 - 09:34 WIB

Kaltim-Kaltara Rawan Jadi Destinasi 219 Ribu Pengungsi Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Bentuk Forkopdensi

Kamis, 3 September 2026 - 23:09 WIB

Polda Kaltim dan PJI Perkuat Sinergi, Kapolda: Pers dan Polri Harus Saling Menguatkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:25 WIB

HUT RI ke-81, RT 68 Balikpapan Utara Perkuat Kebersamaan Warga Lewat Beragam Kegiatan Lomba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Pelantikan DPD dan DPC APSI se-Kaltim, Momentum Baru Perkuat Profesionalisme Satpam

Berita Terbaru