Pemkot Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat, Mall Tutup Total

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikota Balikpapan akan dimulai pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Ada sejumlah pembatasan yang dilakukan pemkot didalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2722/Pem, salah satunya menutup Pusat Perbelanjaan (Mall) di Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, jika pusat perbelanjaan (Mall) akan ditutup secara total. Akan tetapi penutupan Mall ada yang dikecualikan yaitu pelaku usaha penyediaan kebutuhan pokok setiap hari.

“Mall kita tutup total 100 persen, tapi ada yang dikecualikan yakni restoran dan supermarket yang ada di dalam mall, itu boleh buka, dengan catatan restoran harus “Take Away” dan boleh buka hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Upacara HUT ke-129 Balikpapan Digelar di Halaman Balai Kota

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak pengelola Mall, jangan sampai masyarakat menafsirkan jika Mall buka,” sambungnya.

Zulkifli menambahkan, dalam penutupan mall secara total, pihaknya sudah melakukaan koordinasi dan sepakat dengan pengelola Mall bahwa untuk pintu utama Mall agar ditutup. Sementara, untuk pintu yang dibuka hanya akses untuk menuju restoran dan swalayan yang ada didalam Mall.

“Jadi nanti akan terlihat, Mall yang ditutup dan yang hanya memberikan akses bagi restoran dan swalayan dalam mall,” ucapnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Selain Mall, pada penerapan PPKM Darurat bagi angkringan yang masuk dalam kategori makan ditempat umum sudah tidak diperkenankan lagi, melainkan hanya boleh melakukan “take away”.

“Jadi keseluruhan yang menyediakan makanan hanya boleh take away,” tegasnya.

Zulkifli menuturkan, khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Fasilitas Umum (fasum) waktunya hanya sampai pukul 17.00 wita. Sedangkan PKL yang berjualan diluar fasum boleh hingga pukul 20.00 wita.

“Kita bedakan waktunya, yang di fasum sampai jam 5 sore saja, sedangkan diluar fasum boleh hingga jam 8 malam,” pungkasnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Pemkot Pastikan Upacara HUT ke-129 Balikpapan Digelar di Halaman Balai Kota
Perkuat Solidaritas Sosial, Halte Sedekah Balikpapan Konsolidasikan Kader di Karang Rejo
Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi
Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Perkuat Solidaritas Sosial, Halte Sedekah Balikpapan Konsolidasikan Kader di Karang Rejo

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:04 WIB

Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Kamis, 1 Januari 2026 - 14:33 WIB

Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB