Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 25 Kilogram

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id — Polda Kalimantan Timur kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 25kilogram dengan cara dilarutkan di air, Selasa (25/5/2021).

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., menjelaskan, Sabu yang dimusnakkan terebut merupakan hasil sitaan dari sebuah perahu motor bermuatan Narkotika jenis sabu sebanyak 25kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur yang diawaki oleh tersangka LO AM (Motoris), LO SL (ABK) dan S (ABK).

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

“Menindaklanjuti rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (11/05/2021) terhadap penetapan dari Kejaksaan kita diwajibkan pemusnahan barang bukti sabu,” ujar Kombes Rickynaldo.

Adapun Kronoligis pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut adalah berawal dari penangkapan tersangka LO AM (Motoris), LO SL (ABK) dan S (ABK). Tersangka kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kab. Nunukan atas suruhan Bosnya yang ada di Kab.Pare-pare Sulsel, rencananya 12Kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 Kg lagi di Pare-pare”, jelasnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

“sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka AAT dan RAA di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12Kg dari LO AM dkk untuk dibawa ke Samarinda”, tambahya.

Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru