RDTR Diharapkan Permudah Urusan Pertanahan Di Kota Balikpapan

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balikpapan – Terkait Penyempurnaan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Rapat Paripurna, Kamis (7/01/2021).

RDP di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda Andi Arief Agung dan dihadiri Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.

Ketua Bapemperda mengatakan Peraturan Daerah (Perda) RDTR merupakan penyempurna dari Perda lama yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Namun RDTR merupakan rencana yang lebih terperinci mengenai tata ruang suatu wilayah dalam mengatur dan menata fungsi ruang sesuai peruntukannya dari masing-masing zona wilayahnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

“Saat ini disiapkan nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR, sebagaimana surat Wali Kota Balikpapan meminta agar perda RDTR agar segera dibahas hari ini merupakan star awal kita, dan pembahasan selanjutnya akan diagendakan ,” jelas Andi Arief Agung usai memimpin RDP

“Secara detailnya RDTR sebenarnya terjemahan dari Perda lama kita, Perda RTRW, yang kemudian disempurnakan lebih rigid lagi menjadi RDTR. nanti di situ kita akan masuk ke dalam zonasi-zonasi per kecamatan, jadi peruntukanya disetiap kecamatan dapat lebih jelas detail zonasinya seperti apa, dengan istilah wilayah perencanaan perkecamatan” urainya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Andi menyampaikan setelah Perda RDTR disahkan yang ditargetkan selesai tahun ini, tentunya kepastian hukum masalah pertanahan di Kota Balikpapan akan lebih jelas dengan adanya perda tersebut.

“Berharap, dengan disahkanya RDTR kepastian hukum permasalahan pertanahan di kota Balikpapan akan lebih jelas dan turunannya juga akan memudahkan DPPR untuk membuat izin pengolahan tanah negara yang belum ber Sertifikat dalam hal ini memiliki IMTN” ungkapnya.

“Perda IMTN pun masih dalam pembahasan, kami akan mencoba mengangkat pembahasan Perda IMTN ditahun ini apakah nanti akan direvisi atau dicabut. “Akan kami lihat perkembangannya,”” pungkasnya

Wartawan :tiono

Berita Terkait

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WIB

Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Berita Terbaru