Sikapi Tambang Ilegal di Balikpapan Utara, Abdulloh Meminta Pemkot Lebih Meningkatkan Pengawasan Diperbatasan

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Menanggapi penemuan tambang ilegal yang beroperasi dikawasan KM 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, membuat Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, S.sos juga angkat bicara.

Abdulloh mengatakan, lokasi pertambangan tersebut di daerah perbatasan antara Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk itu dirinya meminta kepada Pemkot Balikpapan agar memastikan  tapal batas wilayah Balikpapan.

Hal tersebut bertujuan agar menghindari adanya oknum pelaku tambang yang mengaku bahwa lokasi tambang tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Artinya kita harus lebih waspada adanya oknum yang berdalih tidak tahu kalau daerah ini (tambang ilegal) masuk wilayah Balikpapan,”katanya Rabu (17/11/2021).

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Abdulloh menyebutkan, persoalan tambang ilegal dikota Balikpapan bukan kali pertama ini, di mana beberapa tahun lalu diwilayah Balikpapan Timur juga pernah ada pertambangan ilegal.

“Dulu kan pernah ada tambang ilegal  di Balikpapan Timur, izinnya pembangunan perumahan, tapi batu bara dikarungin,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar juga menjelaskan, segala bentuk pertambangan tidak di Izinkan dikota Balikpapan, hal ini sudah tertuang didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) perkotaan yang sudah disahkan didalam Peraturan Walikota(Perwali)

Baca Juga :  Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

“Di Balikpapan tidak ada zonasi tambang, tidak ada area yang terbuka untuk izin ekploitasi pertambangan hal tersebut sudah tertuang dalam RTRW dan RDTRK”jelasnya.

Untuk itu Abdulloh menyampaikan proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk mengungkap pelaku utama dibalik beroperasinya tambang ilegal di KM 25 tersebut.

“Sudah ditangani Kepolisian, yang jelas sesuai Perda Tata Ruang di Balikpapan diharamkan adanya tambang, jadi ini jelas melanggar,” pungkasnya.

Reporter : Faz

Berita Terkait

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WIB

Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Berita Terbaru