Surat Edaran Terkait Mudik Lebaran 2022, Taqwa Ajak Warga Ikuti Anjuran Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 4 April 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, Terkait Perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran baik menggunakan Jalur Laut, Udara dan darat yang berlaku sejak 2 April 2022 lalu.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut salah satunya tertuang, bagi pelaku perjalanan melalui pesawat udara yang telah melakukan Vaksinasi Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad  Taqwa. Dirinya mengatakan Selaku warga masyarakat kita harus patuhi setiap keputusan yang diambil pemerintah, karena ini untuk kemaslahatan orang banyak.

“Sebagai warga negara harus taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketika ada anjuran atau surat edaran terkait tata cara mudik harus diikutin,” ucapnya saat ditemui Awak media di gedung Parlemen kota Balikpapan, Senin ( 4/4/2022).

Terkait SE yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan dan juga merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan Taqwa mendukung penuh kebijakan tersebut. Di sisi lain juga, pemerintah sebenarnya memberikan keluasaan berkumpul bersama ketika berlebaran.

” Walaupun terkadang aturan pemerintah sering berubah-ubah seperti SE terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), namun aturan tersebut wajib kita ikuti”katanya.

Berikut Poin – poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE ) terbaru Satgas Covid-19 yang berlaku 2 April lalu. syarat lengkap perjalanan menggunakan pesawat saat mudik lebaran, diantaranya:

Pertama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ke empat PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

” Jika ingin mudik tidak dipersulit maka ikuti aja anjuran itu, dan yang pasti jika ingin mudik harus mempunyai sertifikat vaksin lengkap,” pungkasnya

Reporter : Ags

Berita Terkait

Truk Besar Kembali Makan Korban di Balikpapan, Syarifuddin Oddang: Aturan Jangan Hanya Jadi Pajangan
Oddang: Cukup Omong Kosong! Komisi III Tuntut Penindakan Tegas Atas Pelanggaran Hukum Perumahan Penyebab Banjir
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Ancaman Longsor di Puskesmas Batu Ampar, Minta Pemkot Bertindak Cepat Demi Keselamatan Siswa SDN 020
Arisanda Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Balikpapan Barat, Air Bersih hingga Semenisasi Jalan Jadi Prioritas
Reses DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo Prioritaskan SPMB, BPJS Gratis dan Pemerataan Pendidikan Swasta
Reses Simon Sulean di Sungai Nangka: Warga Keluhkan Air Bersih, Sambungan PTMB, hingga Aturan SPMB Jalur Anak Guru
Reses DPRD Balikpapan: Hj. Kasmah Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Graha Indah, Prioritaskan Pipa Induk PDAM dan Keselamatan Lingkungan
Reses DPRD Balikpapan, Hj. Iim Dorong Pengelolaan Sampah, Penghijauan, dan Perjuangkan Aspirasi Infrastruktur Warga
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Truk Besar Kembali Makan Korban di Balikpapan, Syarifuddin Oddang: Aturan Jangan Hanya Jadi Pajangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45 WIB

Oddang: Cukup Omong Kosong! Komisi III Tuntut Penindakan Tegas Atas Pelanggaran Hukum Perumahan Penyebab Banjir

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:40 WIB

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Ancaman Longsor di Puskesmas Batu Ampar, Minta Pemkot Bertindak Cepat Demi Keselamatan Siswa SDN 020

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:24 WIB

Arisanda Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Balikpapan Barat, Air Bersih hingga Semenisasi Jalan Jadi Prioritas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:14 WIB

Reses DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo Prioritaskan SPMB, BPJS Gratis dan Pemerataan Pendidikan Swasta

Berita Terbaru