Warga Sambut Gembira Putusan MA, Simon Sulean Terus Berjuang untuk Membela Hak Warga

- Jurnalis

Minggu, 6 Juni 2021 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penantian panjang yang dinantikan oleh Warga selama puluhan tahun, terkait Permasalahan persengketaan lahan seluas 3,6 Hektar diwilayah Gunung Bakaran  Kelurahan Sungai nangka, Kecamatan Balikpapan selatan dimana melibatkan Warga RT 05, 06,07  sebagai pihak yang digugat dengan pihak penggugat yakni Yulianus Henock Sumuel mewakili Benyamin, akhirnya membuahkan hasil manis.

Melalui proses yang sangat panjang mulai dari proses mediasi ,proses pengadilan tingkat kota sampai ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya MA memutuskan dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Sontak saja, Putusan MA yang diterima pada Hari Rabu 28 April 2021 lalu, di sambut warga dengan gembira. Bukan hanya warga, Simon Sulean,SE.MM anggota DPRD Kota Balikpapan, yang ikut berjuang, mengawal dan menjembatani kasus sengketa lahan milik warga, kini dapat bernapas lega dengan putusan tersebut.

Perlu diketahui bahwa Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dihadapan Awak Media, Simon menceritakan perjalanan panjang kasus sengketa lahan milik warga tersebut, yang diperjuangkan dan dikawal dirinya sampai ke Rana MA dan memutuskan dengan Putusan NO.

Baca Juga :  Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Simon mengatakan, lahan milik warga meliputi RT 05, 06, 07 seluas 3,6 Hektar yang sudah ditempati warga puluhan tahun lalu, di klaim oleh Yulianus Henock Sumuel yang mengaku bahwah lahan tersebut milik dirinya yang di dapat dari hasil perjanjian jual beli antara dirinya dan Benyamin,Sabtu’(05-06-2021).

Persengketaan Lahan milik warga tersebut sudah lama terjadi dan memuncak dari tahun 1999, berbagai cara sudah dilakukan mulai dari mediasi sampai digugat ke pengadilan.

“Pada saat itu warga digugat oleh Yulianus Henock Sumuel ke Pengadilan Balikpapan, dan kami kalah dalam sidang di Pengadilan Balikpapan”kata Simon

“Setelah itu kami Banding ke Pengadilan Provinsi Kalimantan Timur, dan Alhamdulillah kami menang dalam persidangan dari penggugat yang mengklaim lahan milik warga tersebut”lanjutnya.

Namun semua tidak sampai disitu, (Simon menjelaskan lebih lanjut), tidak terima kalah di Pengadilan Provinsi Kaltim, Yulianus Henock Sumuel melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung(MA)

Simon Sulean,SE. MM Anggota DPRD Balikpapan Menunjukan Bukti Putusan MA

“Keberuntungan tetap pada warga, Kasasi yang dilakukan Yulianus Henock Sumuel ditolak MA, akhirnya dalam persidangan MA memutuskan dengan putusan NO”jelas Simon.

Baca Juga :  Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City

Simon menambahkan dalam persengketaan lahan milik warga yang dilakukan oleh Yulianus Henock Sumuel yang mengklaim lahan tersebut milik dirinya yang ia beli dari Benyamin, sampai sekarang warga sendiri tidak tau siapa dan di mana orang yang bernama Benyamin.

“Warga juga bingung siapa sebenarnya Benyamin, sampai saat ini kami belum pernah tau siapa dan di mana keberadaan Benyamin,””tutur Simon.

Politisi Partai Hanura ini berharap dengan putusan MA menolak gugatan yang dilakukan Yulianus Henock Sumuel  dirinya berharap, Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait seperti BPN mau memberikan hak warga dalam hal ini stasus kepemilikan lahan tersebut yang telah terhenti sekian lama akibat gugatan tersebut.

“Saya berharap pihak Pemerintah dalam hal ini BPN mau memberikan hak warga yakni Status Kepemilikan Tanah (Surat Tanah) yakni dari IMTN menjadi Sertifikat, yang mana proses pembuatanya sudah lama terhenti akibat gugatan ini”pungkasnya.

Reporter : ags

Berita Terkait

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara
Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera
Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran
Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:37 WIB

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kabel Menjuntai di Balikpapan Picu Kekhawatiran, DPRD Minta Penertiban Segera

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:09 WIB

Sisir Pentacity Mall, Komisi II DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Restoran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:06 WIB

Kejar PAD, Komisi II DPRD Balikpapan Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Penta City

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB