PMUNGKASNEWS.ID, KUKAR – Dua pria berinisial ED (43) dan AO (36) terduga pelaku peredaran narkotika jenis Sabu berhasil di bekuk Satreskoba Polres Kukar.
Penangkapan sendiri dilakukan di dua tempat berbeda. ED (43) di amankan polisi di jalan Gunung Beniris, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (13/03/2024) pada pukul 00:30 dini hari.
Sementara AO (36) berhasil diamankan pihak berwajib di wilayah jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut, Satreskoba Polres Kukar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang mengarah kepada ED (43) di duga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat tim ada melihat seseorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang disebutkan seperti di atas, tim langsung mengamankan orang tersebut dan benar orang tersebut adalah ED,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, Kamis (14/03/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 12 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sebagian ditemukan di kantong celana bagian depan yang digunakan ED. Sebagiannya lagi berada di genggaman ED.
“Kemudian dilakukan introgasi bahwa ED mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama AO” tutur Aksar.
Berdasarkan keterangan dari ED, Polisi pun langsung melakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah kepada AO.
Berbekal keterangan dan informasi dari ED, tim Satreskoba Polres Kukar langsung melakukan pengejaran terhadap AO.
Saat sedang berbelanja di sebuah warung untuk membeli jajanan, di wilayah jalan Gunung Belah, tim Satreskoba Polres Kukar mengamankan AO.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap AO, polisi berhasil menemukan satu poket sabu dan bendel plastik klip di saku pakaian yang digunakan AO.
Introgasipun dilakukan, benar kepada tim barang haram yang ditemukan dan satu bendel plastik klip tersebut diakui miliknya.
“Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Aksar.
Sumber : HUMAS POLDA KALTIM