SAMARINDA : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, mulai berlaku untuk semua golongan baik SIM A, C, B-1 hingga B-2.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil menjelaskan, para pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi sebelum melanjutkan proses tes teori dan juga praktik. Tes psikologi untuk SIM meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.
“Jadi sebelum menjalani tes teori dan praktik, pemohon SIM wajib mengikuti tes psikologi dahulu, sementara tes psikologi ini secara tertulis. Tetapi ke depan mungkin akan berbentuk digital,”.
Tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM ini merupakan instruksi dari Korlantas Polri, yang menetapkan bahwa di tahun 2020 semua pembuatan SIM harus disertai tes psikologi.
“Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk, yang sudah tersertifikasi oleh Biro Psikologi Polda dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim. Karena materi tes psikologi untuk pembuatan jenis SIM masing-masing berbeda,” lanjut Ramadhanil.
Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan, karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi
Sumber : Detak Kaltim