32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Peredaran narkoba jenis sabu kembali berhasil di ungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Tak tanggung-tanggung Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 32 Kilogram dan uang tunai sebanyak 1 miliar rupiah serta 3000 Ringgit Malaysia.

Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 10 – 23 Maret 2024 ini, Ditresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial S (40) dan P (54). Sedangkan satu tersangka lainya berinisial (Y) merupakan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba berniliai total 40 miliar itu berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial Y di Kota Samarinda.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Y warga Kota Samarinda. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil memgamankan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang tunai senilai 1 miliar rupiah,” jelas Kapolda, Senin (1/04/2024).

Tidak berhenti disitu, jajaran Ditresnarkoba melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut. Dari pengakuan tersangka pertama, barang haram itu diterima dari dua tersangka berinisial S dan P.

“Kemudian kita melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka itu menggunakan Saint Crime Investigasi, keduanya yang merupakan warga negara Malaysia itu diketahui berada di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian tim langsung menuju ketempat sasaran (Pontianak) dan berhasil mengamankan tersangka S,” bebernya.

Baca Juga :  Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Dari tersangka S ini, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram yang dibungkus dalam kemasan kopi sebanyak 6 bungkus. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial P ditangkap di salah satu hotel di Pontianak dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi sebanyak 25 bungkus.

“Barang-barang ini rencananya akan di edarkan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sehingga dari hasil pengungkapan ini, kita masih akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka. Apakah masih ada jaringan-jaringan lain,” ungkapnya.

Reporter : ags

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru

Nasional

Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:52 WIB