BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat. Untuk itu Pemerintah daerah berhak memungut pajak dari masyarakat, karena hasil pajak sendiri nantinya digunakan sebagai sarana pembangunan guna kesejahtraan masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu Pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dengan harapan masyarakat paham dan mengerti terhadap aturan pajak daerah
Seperti yang dilakukan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, menggelar Sosialisasi Pertauran (Sosper) tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang dilaksanakan di Kompleks Perumahan Balikpapan Baru, Jalan Gardenia Raya Blok T2 No 7 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Minggu (13/06/2022).
Dalam sosialisasinya, Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat berpindah-pindah dari kecamatan yang satu ke kecamatan yang lain”ujarnya.
“Salah satunya sosialisasi perda tentang pajak daerah, sebab masih ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang membayar pajak belum tau tentang perda dan manfaatnya membayar pajak,” kata Yusuf Mustafa.
Yusuf menjelaskan Penerimaan pajak inilah, yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Kaltim, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Hal inilah yang kita sebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak, yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran daerah,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan peran pajak dalam meningkatkan pembangunan diberbagai sektor tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak masyarakat yang menyadari hal tersebut.
“Untuk itulah kami melakukan sosialisasi terkait pajak, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini hampir seluruh masyarakat telah memperoleh manfaat pajak, misalnya pelayanan kesehatan, pendidikan, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak,”beber Yusuf.
Menurut dia, peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran daerah dalam pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap warga negara yang merupakan wajib pajak sadar akan kewajibannya.
“Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Untuk itu sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat, Salah satu yang bisa kita lakukan dengan sosialisasi perda pajak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan kali ini DR H Yusuf Mustafa SH MH juga meminta Doa kepada warga yang hadir, terkait keberangkatan dirinya untuk melakukan Ibadah Haji.
“Saya memohon doanya, untuk keberangkatan saya melaksanakan ibadah haji, semoga dalam menjalankan ibadah disana selalu diberikan kesehatan, dan dilancarkan perjalananya, hingga balik lagi ke Balikpapan”tuturnya.
Reporter : Ags