PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – . Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto menyoroti pemindahan tempat putar balik kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.
Sebelumnya, tempat putar balik itu berada tepat di depan Perumahan Bukit Damai Indah (BDI), kemudian dipindahkan ke depan PDAM Damai.
Terkait hal itu, Danang meminta Dishub mengevaluasi ulang. Sebab, posisi tempat putar balik didepan PDAM itu sangat krusial, karena sering ada penumpukan kendaraan.
“Disitu kan otomatis sudah jelas, dekat aktivitas anak sekolah. Yang kedua, arah ke Uniba (Universitas Balikpapan), ketiga dekat dengan SPBU, dan keempat, putaran haluannya masih sempit. Nah, tolong Dishub mengevaluasi kembali putaran itu, kalau bisa dikembalikan semula,” kata Danang dihubungi media ini, Senin, (11/09/2023).
Danang menyebut, bahwa alasan Dishub melakukan pemindahan itu karena sering terjadi kecelakaan. Padahal, kata dia, masalah kecelakaan itu tergantung dari pengendaranya yang harus berhati-hati.
“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di kawasan itu, harusnya diperbanyak rambu-rambu lalu lintasnya atau lampu jalannya,” ucapnya.
“Saya minta Dishub mengkaji ulang untuk putaran tersebut, karena banyak keluhan masyarakat, baik warga selaku pengendara kendaraan. Begitu pula pelaku usaha di kawasan MT Haryono juga mengeluhkan akibat terlalu jauh putaran arah di jalan tersebut,” sambung Danang.
Danang mengungkapkan, sejak pemindahan itu, kemacetan panjang sering terjadi. Penyebabnya adalah kendaraan yang dari arah Telkom menuju SPBU Damai harus memutar arah yang posisinya berada didepan PDAM Damai tersebut.
“Kemacetan kerap terjadi disaat jam sibuk anak sekolah maupun jam istirahat para pekerja yakni pagi hari, jam makan siang, dan ketika sore hari saat jam pulang kerja. Terlebih di kawasan tersebut juga ada SPBU, yang notabene juga menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Danang, seharusnya, Dishub sebelum melakukan pemindahan tempat putar balik tersebut, hendaknya mengkaji ulang. Karena dampaknya, yaitu penumpukan kendaraan atau kemacetan.
“Kecuali di daerah Dam sudah ada pelebaran jalan, sudah ada pembatasnya, mungkin tidak jadi masalah. Intinya, Dishub seharusnya mengkaji ulang. Jangan sampai pemindahan putaran jalan itu justru merugikan masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut, khususnya merugikan para pelaku usaha di situ. Karena di daerah itu banyak perkantoran dan banyak pula pekerja,” tandasnya.
Reporter : Ags