BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id –
Tiga pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara berhasil diringkus Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, pada Jumat, 4/3/2022 lalu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (43), SD (37) dan F (41). Ketiganya yang juga merupakan warga PPU ini ditangkap petugas di kios milik tersangka SD yang beralamat di Jalan Provinsi KM 13 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Ketiga pelaku ini menjual BBM solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) KSU Mitra Mandiri milik tersangka A yang di khususkan untuk para nelayan di PPU.
Untuk meraup keuntungan yang lebih besar, tersangka A menjual BBM tersebut kepada tersangka SD, yang selanjutnya BBM tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga industri yang di angkut dengan menggunakan mobil Pick Up jenis Suzuki Carry KT 8046 VC yang di kemudikan oleh tersangka F.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dalam kasus penjualan BBM solar bersubsidi tersebut yang berperan adalah pihak pengelola SPBBN berinisial A.
Yusuf membeberkan, setiap pengiriman BBM bersubsidi dari Pertamina ke pihak pengelola sebanyak 4 kali dalam sebulan dimana dalam setiap pengiriman sebanyak 10.000 (10 ton) .
Setiap pengiriman 10 ton itu, pengelola yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyisihkan BBM solar bersubsidi tersebut sebanyak 2 hingga 3 ton untuk dijual dengan harga industri kepada pihak lain.
“Kegitan itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 lalu. Dan hal itu sangat merugikan para nelayan untuk kepentingan tersangka sendiri”, ujar Yusuf Sutejo didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto saat Press Release di Mapolda Kaltim, Kamis, 31/3/2022.
Yusuf menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Yang kita temukan baru satu kasus, kalau memang ada lagi di wilayah Kaltim akan kita tindak. Kita sudah warning kepada seluruh jajaran Polres-Polres untuk mengantisipasi adanya kasus tersebut, kita akan terus kembangkan. Kita tidak ingin masyarakat yang memang butuh BBM bersubsidi jangan sampai terjadi kelangkaan karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”, kata Yusuf.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry KT 8046 VC dan 30 jeregen berisi solar masing-masing 35 liter.
Sementara itu, Area Manager Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto Agus Satria menyampaikan apresiasi kepada Polda Kaltim yang telah berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi.
Terhadap kasus ini, Susanto Agus Satria menjelaskan, Pertamina hanya mendistribusikan BBM sesuai dengan kuota.
“Jika kuota memang ditambah jangan sampai diselewengkan. BBM bersubsidi menggunakan uang negara. Jadi, harus jelas pertanggung jawabannya, sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu bersama DPR RI, kuota BBM akan ditambah termasuk Balikpapan. Penambahan kuota ini karena kebutuhan konsumsi BBM meningkat”, terang Satria.
Tak dipungkiri, kata Satria, di Kaltim beririsan dengan perusahaan indusri seperti tambang dan sawit.
“Dua perusahaan industri tersebut haram menggunakan BBM bersubsidi, dan wajib menggunakan solar non subsidi. Karena adanya dua perusahaan itu, sangat berpotensi rawan terjadinya penyelewengan BBM”, ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini, Satria mengatakan masyarakat bisa lebih terbuka untuk melaporkan jika menemukan kasus yang sama.
“Jika terjadi penyelengan BBM bersubsidi yang dirugikan masyarakat, jangan sampai solar subsidi ditambah tapi masih langka. Jadi, harus menjadi perhatian bersama untuk sama-sama mengantisipasi penyelewengan BBM ini”, katanya.
Reporter : Faz