BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha yang ada di Kalimantan Timur, bertempat di lantai dasar Gedung Creative Center Klandasan, Kamis (7/7/2022) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, Endang Efendi, Sekretaris DPOP Kota Balikpapan, Abdul Majid, serta beberapa pihak terkait lainnya dan para pelaku usaha yang ada di Balikpapan.
Dalam sambutannya, Endang mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangat penting bagi seluruh pelaku usaha, agar kreasi dan kreatifitas nya bisa lebih dihargai dan dilindungi oleh Kemenkumham.
“Kegiatan ini sebenarnya dilaksanakan untuk melindungi ide kreatif dari pelaku usaha yang ada di Kalimantan Timur supaya idenya itu gak dicuri oleh orang lain,” ujar Endang.
Endang menjelaskan, Tujuan dari kegiatan sosialisasi HKI ini adalah agar para pelaku usaha ini lebih paham dan mengerti bahwasanya ide kreatif yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha itu dapat di daftarkan sehingga memberikan rasa aman terhadap satu merk produk atau brand yang sudah dikreasikan oleh pelaku usaha tersebut.
“Jika pelaku usaha ini memiliki ide kreatif dan memiliki rencana akan membawa produk nya ke pasar global, maka sosialisasi HKI ini penting untuk pelaku usaha ikuti agar para pelaku usaha itu paham akan penting nya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka (brand) untuk mencegah terjadi nya pencurian ide si pelaku usaha tersebut,” tutur Endang.
Endang pun menghimbau para pelaku usaha yang saat ini sudah memiliki produk atau brand sendiri, untuk segera mendaftarkannya di Kemenkumham agar terdaftar dan terlindungi dari para plagiator.
“Jadi, kepada para pelaku usaha yang ada di Kalimantan Timur khususnya Balikpapan segeralah mendaftarkan produk yang sudah dimiliki di Kemenkumham, agar tidak ada yang mencuri produk itu apalagi jika sudah berencana untuk masuk di pasar global atau mungkin Internasional, ” tutup Endang.
Reporter : Ria