Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Warga Jalan Jenderal Sudirman terkait Penerapan Zona Zero Tolerance (ZZT) di kota Balikpapan Kamis, 1/4/2021.
RDP yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, membahas Penolakan warga terhadap penerapan ZZT oleh Polresta Balikpapan di sepanjang jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman, yang direncanakan mulai 1 April 2021 mendatang, namun akhirnya ditunda hingga menunggu hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan.
RDP itu digelar menindaklanjuti Surat Permohonan warga yang mengatasnamakan Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman yang di ajukan pada Senin 28/3/2021 lalu, terkait penolakan ZZT yang akan diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mulai dari titik Tugu Beruang Madu Balikpapan Permai (BP) hingga Lapangan Merdeka.
RDP dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan dihadiri oleh Ketua Komisi I HM. Jhoni Ng dan Srihana, kemudian dari Komisi III dihadiri oleh Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim, Nelly Tanruallo, serta Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol. Iriawan, perwakilan dari Dinas Perhubungan, dan Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu.
“RDP ini terkait penolakan warga Jalan Jenderal Sudirman yang menolak penerapan ZZT, karena dinilai akan berdampak terhadap perekonomian mereka, apalagi di masa pandemi Covid-19. Kita merefer bersama-sama seperti yang telah disampaikan oleh Kasat Lantas, Dishub, kita merefer dengan UU No. 22 tahun 2009 dan Perda No. 10 tahun 2017 serta SK Wali Kota No. 188,274”, kata Sabaruddin.
Menurutnya, Kasat Lantas hanya menjalankan tugas dan amanah dari instruksi Kapolri. Bahwa instruksi tersebut harus segera dilaksanakan.
“Saya pikir ini tidak ada toleransi untuk parkir di median jalan yang memang merupakan jalan nasional, hal itu sudah kita ketahui bersama. Ternyata Undang-Undangnya ini sudah lama berlaku, dan hanya baru diberlakukan”, jelasnya.
Sebenarnya, kata Sabaruddin, jika merefer kepada ZZT memang tidak ada toleransi. Tetapi untuk pemberlakuan Undang-Undang pertama kalinya ini dapat penolakan dari warga. Ditambah lagi dengan situasi pandemi Covid-19 dimana ekonomi serba sulit. Sehingga apabila parkir dilarang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sudah pasti mengakibatkan omset penjualan para pedagang makin menurun.
“Oleh karena itu, kita sepakat bersama Kasatlantas dan pemerintah dalam hal ini Dishub, Satpol PP, bersama DPRD dari Komisi I dan Komisi III untuk meminta penerapan ZZT itu di evaluasi dulu sambil menunggu hasil rapat Forkopimda. Dalam satu hingga dua hari kedepan kita minta Wali Kota Balikpapan untuk melaksanakan rapat Forkopimda terkait dengan ZZT ini”, terang Sabaruddin.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dalam Forkopimda nanti harus menghasilkan sebuah keputusan terkait pemberlakuan ZZT tersebut. Sebab, Undang-Undang harus tetap dilaksanakan. Tetapi Undang-Undang itu juga yang pro kepada rakyat.
“Masalahnya disini dari Undang-Undang itu ada yang merasa dirugikan yaitu masyarakat banyak, inilah yang akan kita luruskan bersama-sama”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu yang juga Ketua RT 05 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan, Muhammad Suhartono mengatakan sepakat dengan penundaan pemberlakuan ZZT itu hingga ada keputusan selanjutnya.
“Kita warga Jalan Jenderal Sudirman tetap akan berjuang untuk warga yang terkena dampak ZZT itu. Warga yang terdampak dari pemberlakuan ZZT itu cukup banyak, lebih dari 30 RT”, kata Suhartono.
Suhartono menegaskan, jika pemberlakuan ZZT itu tetap dilaksanakan pihaknya akan menagih uang ganti rugi tanah mereka sepanjang 9 meter yang digunakan jalan nasional itu yang hingga saat ini belum dapat ganti rugi dari pemerintah.
Reporter : Fauzi