Dua Pemilik Sabu Seberat 1,1 Kg Yang Juga Residivis Pencurian Berhasil Diamankan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dua orang Pemilik sabu seberat 1,1 Kilogram berinisial RN dan HS yang juga merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan  Satuan Reserse Narkoba Polreta Balikpapan beberapa waktu lalu, beserta barang buktinya.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan bahwa pelaku RN dan HS pernah bertemu dengan bos bandar sabu. Menurut keterangan pelaku mereka berdua  mendapatkan tawaran untuk bergabung sebagai jaringan pengedar dan akhirnya ikut bergabung.

Selain itu kedua pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian yang dilakukanya sebelum bergabung dengan bandar jaringan narkoba.

“Jadi mereka ini residivis tapi bukan kasus narkoba, dia baru bawa sekali berdasarkan keterangan pelaku,”Kata wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Kamis (1/6/2021).

Dia sampaikan Wakapolresta Balikpapan pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana asal sabu seberat 1,1 Kg yang telah diamankan dari tangan tersangka.

“masih kami kembangkan ada beberapa nama yang kami buru,”imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan amd gang yamaha Rt 46 kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, sering dijadikan lokasi peredaran transaksi narkoba.

“Satresnarkiba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. dan pada hari Jumat (25/6) pukul 14.10 Wita team opsnal melakukan penangkapan kepada seorang tersangka berisnisial RN,”Kata Sesa

“Pihaknya pun melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di rumahnya. Petugaspun berhasil mengamankan satu paket yang diduga sabu tersebut di bungkus plastik hitam dilakban warna coklat”lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di poltresta Balikpapan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2)  subs pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Reporter :Fz

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru