Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dua orang Pemilik sabu seberat 1,1 Kilogram berinisial RN dan HS yang juga merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polreta Balikpapan beberapa waktu lalu, beserta barang buktinya.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan bahwa pelaku RN dan HS pernah bertemu dengan bos bandar sabu. Menurut keterangan pelaku mereka berdua mendapatkan tawaran untuk bergabung sebagai jaringan pengedar dan akhirnya ikut bergabung.
Selain itu kedua pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian yang dilakukanya sebelum bergabung dengan bandar jaringan narkoba.
“Jadi mereka ini residivis tapi bukan kasus narkoba, dia baru bawa sekali berdasarkan keterangan pelaku,”Kata wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Kamis (1/6/2021).
Dia sampaikan Wakapolresta Balikpapan pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana asal sabu seberat 1,1 Kg yang telah diamankan dari tangan tersangka.
“masih kami kembangkan ada beberapa nama yang kami buru,”imbuhnya.
Terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan amd gang yamaha Rt 46 kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, sering dijadikan lokasi peredaran transaksi narkoba.
“Satresnarkiba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. dan pada hari Jumat (25/6) pukul 14.10 Wita team opsnal melakukan penangkapan kepada seorang tersangka berisnisial RN,”Kata Sesa
“Pihaknya pun melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di rumahnya. Petugaspun berhasil mengamankan satu paket yang diduga sabu tersebut di bungkus plastik hitam dilakban warna coklat”lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di poltresta Balikpapan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Reporter :Fz