PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah kota tentang kawasan sehat tanpa rokok.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan oleh perwakilan anggota Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Iwan saat rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (1/4/2024).
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota yang telah melakukan inisiatif revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok yang ada sudah baik, namun implementasi Perda tersebut memang belum dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik dan maksimal, ” ucapnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap, Raperda ini harus benar-benar dapat memperkuat regulasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Selain daripada itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, bahwa perlu diperbanyak dan diperluas area bebas dari aktivitas merokok, dengan harapan lebih banyak masyarakat yang terlindungi dari asap rokok orang lain dan sebagai salah satu cara pengendali konsumtif rokok oleh masyarakat.
“Kawasan Sehat Tanpa Rokok tersebut, harus selalu dimonitoring dan dievaluasi, mengingat semakin meningkatnya jumlah perokok pemula usia anak dan remaja, serta perlu diantisipasi dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk Kota Balikpapan sebagai Penyangga Utama Ibu Kota Nusantara dan harus tetap menjaga dan mempertahankan kearifan lokal, ” ucapnya.
Yang tidak kalah pentingnya, perlu dilaksanakan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat penjual rokok maupun outlet-outlet yang menyediakan rokok untuk tidak melayani pembelian oleh anak di bawah umur, juga perlu dilaksanakan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat terutama kepada usia anak dan remaja tentang bahaya merokok.
Implementasi Raperda ini, perlu keseriusan bukan hanya Pemerintah Kota, tetapi juga pihak terkait dan peran aktif semua lapisan masyarakat secara berkesinambungan guna meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat untuk ikut melakukan pemantauan dan tindakan lain yang diperlukan, terutama dalam hal pencegahan sejak dini terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok.
Hal ini dapat dilaksanakan sosialisasi dan kampanye tersebut, melalui para Ketua RT pada Rapat Koordinasi di Kelurahan dan diharapkan dapat diteruskan melalui kegiatan Dasa Wisma maupun kegiatan Posyandu bekerja sama dengan pihak Puskesmas, sehingga Kawasan Sehat Tanpa Rokok ini dapat diterapkan di lingkungan RT, bahkan tidak tertutup kemungkinan hal ini akan diterapkan di setiap Rumah Tangga, sehingga bukan hanya capaian efektifitas dalam Penegakan Peraturan Daerah saja, tetapi yang terpenting pemahaman dan kesadaran masyarakat dapat tumbuh dengan sendirinya.
Selain daripada itu, sosialisasi dan kampanye tersebut, dapat dilakukan di sekolah-sekolah terutama SD, SMP dan SMA secara rutin, dan perlu adanya pengawasan terhadap pelajar dengan sesekali melakukan razia pelajar di dalam kelas dan di saat baru pulang sekolah di warung sekitar sekolah, karena sering kita lihat tidak sedikit pelajar merokok di warung-warung sekitar sekolah.
Dalam hal ini peran orang tua sangat diperlukan untuk selalu mengingatkan dan memberi pemahaman kepada anaknya tentang bahaya merokok.
Reporter : Tin