PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan wali kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota terkait Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Balikpapan dengan juru bicaranya Iman Muhammad Iwan menyampaikan pandangan umumnya saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Geung Rapat Paripurna, pada Senin (1/4/2024).
Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, agar bisa dijadikan sebagai regulasi yang jelas dan pasti.
“Sebagai acuan bagi komponen atau stakeholders yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus terhadap anak, ” ucap Iwan.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, bahwa perlindungan dan kesejahteraan anak memang harus mendapat perhatian besar, karena anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan harus mendapatkan perlindungan, bimbingan dan pembinaan secara konsisten.
” Anak memiliki peran strategis, ciri, sifat khusus dan termasuk kelompok individu yang masih memiliki ketergantungan yang besar kepada orang lain, sehingga wajib dirawat dan dilindungi dari segenap perlakuan tidak manusiawi yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, ” jelasnya.
Iwan juga menyebut anak merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan Negara untuk dapat tumbuh berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia.
” Untuk itu perlu dilakukan upaya perawatan dan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap hak-haknya, serta mendapat perlakuan tanpa kekerasan dan diskriminasi, ” urainya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap, bahwa Raperda ini dapat mendukung secara optimal dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Balikpapan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berbunyi : “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Demi terwujudnya Raperda KLA, diperlukan diskusi dari seluruh unsur lapisan masyarakat, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan lain sebagainya, serta unsur Pemerintahan yang menjadi katalisator, sehingga mampu menjadi landasan hukum dan memberikan rasa aman bagi anak di Kota Balikpapan.
” Raperda ini perlu dikaji dan dirumuskan lebih dalam terkait permasalahan sosial, permasalahan hukum, dan landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta sasaran target yang ingin dicapai, dengan pertimbangan semakin bertambahnya jumlah penduduk Kota Balikpapan sebagai Penyangga Utama Ibu Kota Nusantara dan harus tetap menjaga dan mempertahankan kearifan lokal, ” tutupnya.
Reporter ; Tin