DPRD Balikpapan

Perda Terkait Sampah Pesisir Pantai di Balikpapan Menunggu Kajian Bapemperda, Kamaruddin : Butuh Proses Panjang

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN –  Persoalan sampah di pesisir pantai khususnya di area Balikpapan Barat sudah memasuki masa kronis. Sedangkan, Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu masih membutuhkan proses yang panjang, karena diperlukan kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Balikpapan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim pasca melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait di Hotel Novotel, Kamis (7/9/2023) lalu.

Disampaikan, dalam diskusi itu berisi kajian naskah akademik mengacu pada upaya perwujudan Perda terkait sampah pesisir pantai.

“Kemungkinan Perda terkait masalah sampah di Balikpapan masih membutuhkan proses panjang. Tahun depan (2024) mungkin belum selesai, karena tahun depan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-Nya masih harus dikaji terlebih dahulu oleh tim Bapemperda. Tahun 2025 mungkin baru bisa direalisasikan Perdanya,” jelas H. Kamaruddin Ibrahim kepada media ini, Senin, (11/9/2023).

Perlu diketahui, kata dia, persoalan sampah pesisir, khususnya di area Balikpapan Barat sudah memasuki masa kronis. Alih-alih menurunkan intensitas sampah, Pemkot dalam hal ini DLH Balikpapan justru mengalami situasi dilema.

Dilema itu, menurut dia, justru datang dari sebuah wewenang. Di mana masalah sampah pesisir bukanlah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Balikpapan, melainkan wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Selama ini kami tidak bisa melakukan kegiatan membersihkan sampah pesisir karena overlapping dengan Provinsi. Jadi dengan adanya Perda tersebut nantinya, DLH Balikpapan sudah bisa melakukan kegiatan yang dinaungi undang-undang,” terangnya.

Pria yang akrab disapa H. Aco ini menyayangkan, karena Perda terkait sampah di pesisir pantai seperti di Balikpapan harus dibersihkan secara terpisah antara pemerintah daerah dan pihak Provinsi.

Untuk dibagian atasnya, lanjut dia, ditangani oleh pemerintah daerah. Sedangkan, yang dibawah (kolong rumah) ditangani oleh Pemerintah Provinsi.

“Aneh juga kalau sampah di permukiman atas air itu dibersihkan terpisah. Yang bagian atasnya oleh Pemda yang bersihkan. Sedangkan, yang di bawah kolong rumah Pemprov yang bersihkan. Kan lucu kalau begitu,” ucapnya heran.

Reporter : Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 1 =

Back to top button
×