Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna istimewa ke 10, masa sidang I tahun 2021 dengan agenda pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2016 – 2021.
Rapat yang digelar diruang Rapat Paripurna dan dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, dihadiri Wali Kota Balikpapan H. Rizal Effendi, Wakil Wali Kota H. Rahmad Mas’ud dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, Senin, 22/2/2021.
Sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Timur yang dikeluarkan pada saat pengangkatan tahun 2016, maka jabatan Wali Kota Balikpapan berakhir pada 30 Mei 2021.
Usulan pemberhentian Wali Kota Balikpapan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Tahapan untuk mengangkat dan melantik Wali Kota terpilih harus dilakukan pengumuman pemberhentian masa jabatan Wali Kota melalui paripurna”, ujar Abdulloh.
Kemudian, kata Abdulloh, pengumuman pemberhentian Wali Kota akan di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur sampai mendapatkan legalitas pemberhentian.
Selanjutnya DPRD akan mengusulkan pelantikan Wali Kota terpilih, 5 hari kedepan sesuai dengan penetapan KPU maka DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota terpilih.
“Insaallah 5 hari kedepan pada Jum’at, 26/2/2021, akan dilaksanakan paripurna usulan pengangkatan dan pelantikan Wali Kota terpilih pada 30 Mei 2021 mendatang, sembari menunggu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahunan Wali Kota Balikpapan”, terangnya.
Reporter : Fauzi