Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk Apratur Sipil Negara (ASN) dipastikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ditiadakan, Hal ini dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Nataru.
Kebijakan ini diberlakukan guna menekan potensi peningkatan kasus positif Covid-19, jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti.
Hal ini di katakan Gubernur Kalimantan timur, Isran Noor usai acara penutupan Apresiasi Kreasi Indonesia di Plaza Balikpapan, Ia menegaskan selama penerapan kebijakan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim dilarang cuti,Selasa (30/11/2021).
” Ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, Itu sudah keputusannya agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19,” ujarnya
Adanya kebijakan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 Omicrona atau B.1.1.529 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan dilaporkan pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 24 November 2021 lalu.
“Termasuk untuk antisipasi masuknya varian baru itu, karena varian ini katanya tingkat penularannya lebih dari varian Delta,”tuturnya.
Terkait keputusan ASN dilarang cuti, ini merupakan cikal bakal dilakukanya kembali penyekatan, Isran mengaku belum mengetahui skema pembatasanya masih menunggu keputusan dari pusat.
“Pembatasan saya kira pasti ada, ASN saja dilarang. Itu salah satu wujud pembatasan, karena ASN wujud pedoman dan contoh teladan bagi rakyat, Kami yang di daerah ya mengikuti saja,”jelasnya.
Ditanya terkait adanya pembatasan di setiap pintu gerbang bagi warga luar termasuk asing yang masuk ke Kaltim, Isran menyebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.
“Pasti ada pembatasan, tapi kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, satu atau dua minggu ke depan akan diumumkan soal pembatasan-pembatasan itu,” pungkasnya.
Reporter : Ok