Gubernur Kaltim Tegaskan, Larangan Cuti Bagi ASN Dilingkungan Prov Kaltim Saat Nataru

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk Apratur Sipil Negara (ASN) dipastikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ditiadakan, Hal ini dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Nataru.

Kebijakan ini diberlakukan guna menekan potensi peningkatan kasus positif Covid-19, jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti.

Hal ini di katakan Gubernur Kalimantan timur, Isran Noor usai acara penutupan Apresiasi Kreasi Indonesia di Plaza Balikpapan, Ia menegaskan selama penerapan kebijakan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim dilarang cuti,Selasa (30/11/2021).

” Ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, Itu sudah keputusannya agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19,” ujarnya

Adanya kebijakan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 Omicrona atau B.1.1.529 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan dilaporkan pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 24 November 2021 lalu.

“Termasuk untuk antisipasi masuknya varian baru itu, karena varian ini katanya tingkat penularannya lebih dari varian Delta,”tuturnya.

Terkait keputusan ASN dilarang cuti, ini merupakan cikal bakal dilakukanya kembali penyekatan, Isran mengaku belum mengetahui skema pembatasanya masih menunggu keputusan dari pusat.

“Pembatasan saya kira pasti ada, ASN saja dilarang. Itu salah satu wujud pembatasan, karena ASN wujud pedoman dan contoh teladan bagi rakyat, Kami yang di daerah ya mengikuti saja,”jelasnya.

Ditanya terkait adanya pembatasan di setiap pintu gerbang bagi warga luar termasuk asing yang masuk ke Kaltim, Isran menyebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.

“Pasti ada pembatasan, tapi kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, satu atau dua minggu ke depan akan diumumkan soal pembatasan-pembatasan itu,” pungkasnya.

Reporter : Ok

Berita Terkait

Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2024
Gali Potensi Pariwisata Dalam Menyongsong IKN, Dispar Kaltim Gelar Bincang Parekraf Bersama Awak Media
Guna Memperkuat Nilai-nilai Pancasila, Cegah Intoleran dan Radikalisme di Dunia Pendidikan, Disdikbud Kaltim Gelar Seminar Kebangsaan
Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Yang Ada di Kalimantan Timur
Upaya Menciptakan Personel Tangguh dan Terlatih, Dinsos Provinsi Kaltim Gelar Pemantapan PPLDP
Antisipasi terhadap Varian BA.4 dan BA.5, BINDA Kaltim Laksanakan Percepat Vaksinasi Booster di Desa Jembayan
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah
Muhammad Adam Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Balikpapan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:23 WIB

Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2024

Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:35 WIB

Gali Potensi Pariwisata Dalam Menyongsong IKN, Dispar Kaltim Gelar Bincang Parekraf Bersama Awak Media

Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:31 WIB

Guna Memperkuat Nilai-nilai Pancasila, Cegah Intoleran dan Radikalisme di Dunia Pendidikan, Disdikbud Kaltim Gelar Seminar Kebangsaan

Jumat, 8 Juli 2022 - 01:16 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Yang Ada di Kalimantan Timur

Kamis, 7 Juli 2022 - 03:02 WIB

Upaya Menciptakan Personel Tangguh dan Terlatih, Dinsos Provinsi Kaltim Gelar Pemantapan PPLDP

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB