Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta satuan kerja pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberlakukan kebijakan menahan ijazah para pegawainya.
Pasalnya tindakan itu merupakan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyebutkan larangan bagi perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan termasuk Ijazah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, adanya dugaan penahanan ijazah karyawan harus menjadi perhatian khusus bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Namun tetap perlu juga diteliti lebih lanjut terkait alasan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan.
“Ada beberapa kemungkinan ijazah ditahan perusahaan, mungkin ada tunggakan di perusahaan atau alasan lainnya,” ujarnya, Rabu(17/11/2021) di ruang kerjanya
“Terutama untuk posisi yang cukup krusial di perusahaan, seperti bagian pembukuan, kasir atau apapun yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, tentunya manajemen juga memiliki antisipasi jika terjadi sesuatu pelanggaran yang berakibat kerugian perusahaan”lanjut Iwan Wahyudi.
Menurut Iwan kebijakan menahan ijazah karyawan yang berhenti sejatinya tidak mematuhi undang-undang ketenagakerjaan.
Seharusnya pihak perusahaan hanya boleh meminta fotokopi ijazah saja bukan ijazah asli, sebab tindakan itu sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena menghalangi orang lain untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
“Bisa dikategorikan mal administrasi kalau ada perusahaan di Balikpapan yang menahan ijazah karyawannya yang memutuskan berhenti tanpa ada kesalahan”tuturnya
“Sehingga sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, maka Komisi IV DPRD Balikpapan bersama Disnaker melakukan pengecekan untuk mencegah tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan”sambung Iwan.
Adapun mengenai sanksi, Iwan berharap Disnaker Balikpapan bisa memberikan perhatian serius untuk hal ini serta menindak perusahaan tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Agar perusahaan yang memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi berupa pembinaan atau pencabutan ijin operasional jika tidak mematuhi peringatan dari pemerintah”pungkasnya.
Reporter : Faz