Iwan Wahyudi, Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan, Termasuk Melanggar Hak Asasi Manusia

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta satuan kerja pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberlakukan kebijakan menahan ijazah para pegawainya.

Pasalnya tindakan itu merupakan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyebutkan larangan bagi perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan termasuk Ijazah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, adanya dugaan penahanan ijazah karyawan harus menjadi perhatian khusus bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Namun tetap perlu juga diteliti lebih lanjut terkait alasan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan.

“Ada beberapa kemungkinan ijazah ditahan perusahaan, mungkin ada tunggakan di perusahaan atau alasan lainnya,” ujarnya, Rabu(17/11/2021) di ruang kerjanya

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

“Terutama untuk posisi yang cukup krusial di perusahaan, seperti bagian pembukuan, kasir atau apapun yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, tentunya manajemen juga memiliki antisipasi jika terjadi sesuatu pelanggaran yang berakibat kerugian perusahaan”lanjut Iwan Wahyudi.

Menurut Iwan kebijakan menahan ijazah karyawan yang berhenti sejatinya tidak mematuhi undang-undang ketenagakerjaan.

Seharusnya pihak perusahaan hanya boleh meminta fotokopi ijazah saja bukan ijazah asli, sebab tindakan itu sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena menghalangi orang lain untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Baca Juga :  Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

“Bisa dikategorikan mal administrasi kalau ada perusahaan di Balikpapan yang menahan ijazah karyawannya yang memutuskan berhenti tanpa ada kesalahan”tuturnya

“Sehingga sebagai tindak lanjut atas hal tersebut,  maka Komisi IV DPRD Balikpapan bersama Disnaker melakukan pengecekan untuk mencegah tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan”sambung Iwan.

Adapun mengenai sanksi, Iwan berharap Disnaker Balikpapan bisa memberikan perhatian serius untuk hal ini serta menindak perusahaan tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Agar perusahaan yang memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi berupa pembinaan atau pencabutan ijin operasional jika tidak mematuhi peringatan dari pemerintah”pungkasnya.

Reporter : Faz

Berita Terkait

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien
Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:38 WIB

Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:35 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:26 WIB

Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB