Kriminal

Status Edy Mulyadi Dari Saksi Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dilakukan Penahanan

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pernyataan yang sempat viral di Media Sosial dilontarkan Edy Mulyadi beberapa waktu lalu dan mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat di Kalimantan terkhusus di Kalimantan Timur (Kaltim), kini memasuki babak baru.

Pasalnya status Edy Mulyadi yang semula sebagai saksi, setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan kini status Edy Mulyadi dinaikan sebagai tersangka dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat menggelar jumpa Pers di gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin(31/01/2022), Malam.

Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan, bahwa Edy Mulyadi telah datang ke Mabes Polri pada pukul 09:54 untuk memenuhi surat  panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim Polri.

“Edy Mulyadi dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB Dan berakhir 16.15 WIB”kata Brigjen Ahmad Ramadhan

Setelah gelar perkara dengan beberapa bukti-bukti dan saksi yang berjumlah 55 orang saksi terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan Gelar Perkara yang dilaksanakan hari ini,  Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka.

“Dari hasil gelar perkara Penyidik menetapkan Status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan ditetapkanya Edy Mulyadi sebagai tersangka berdasarkan pasal 45A ayat 2, junto pasal 28 ayat 2 Undang – Undang ITE bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA

Kemudian (masih Brigjen Ahmad Ramadhan) Pasal 14 ayat (1)dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,  kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka  yang berlangsung dari 16:30 sampai 18:30 WIB, guna kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka penyidik langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan kepada Edy Mulyadi”jelasnya.

Ada dua alasan sehingga dilakukan penahanan kepada Edy Mulyadi, yakni alasan subyektif : dikhawatirkan tersangka akan melarikanDiri, Mengulangi Tindak Pidana dan menghilangkan Barang Bukti

Kemudian alasan obyektif : ancaman yang dipersangkakan kepada tersangka diatas 5 tahun penjara.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Edy Mulyadi Penyidik melakukan Penangkapan, dan dilanjutkan dengan Penahanan untuk masa 20 hari ke depan”pungkasnya.

Sumber :Humas Mabes Polri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =

Back to top button
×