Balikpapan, pamungkasnews.com – Kasus prostitusi anak dibawah umur via online Mi Chat di Kota Balikpapan berhasil di ungkap Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka mucikari berinisial IK (19) dan TF (23).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 21/1/2021di sebuah Guest House yang terletak di kawasan Jalan MT. Haryono Kota Balikpapan.
“Mucikari ini dalam mencari korban dengan cara memasang foto-foto korban yang masih dibawah umur via online Mi Chat, kemudian setelah tersangka mendapatkan lelaki hidung belang bertransaksi di salah satu Guest House di Jalan MT. Haryono, Kota Balikpapan”, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Made Subudi dalam Press Release di Mapolda Kaltim, Jum’at, 26/2/2021.
Ditambahkan, Transaksi itu dilakukan oleh kedua tersangka dengan lelaki hidung belang (pemesan) dengan nilai rata-rata 500 ribu rupiah setiap kali transaksi atau sekali kencan (short time).
Kemudian setelah transaksi disepakati, kata Ade Yaya, korban pun langsung dipertemukan dengan pemesan.
Ironisnya, dari hasil transaksi 500 ribu, korban hanya mendapatkan 100 ribu dari jasa ekploitasi sek itu. Sedangkan kedua tersangka mendapatkan hasil 400 ribu.
Ade Yaya mengatakan, pengungkapan prostitusi online itu berawal dari informasi masyarakat jika di sebuah Guest House tersebut sering terjadi transaksi prostitusi online.
Bahkan, mucikari yang masih tergolong remaja itu disebut sebagai papi. Informasi yang diterima petugas dari jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltim papi dikenal sebagai penyedia wanita dibawah umur.
“Pada saat pengungkapan kasus ini, ternyata dua tersangka yang disebut papi ini sudah mendapatkan pesanan dari pelanggan, wanita yang disiapkan anak dibawah umur berusia 14 tahun 10 bulan untuk menemani tidur dan bersetubuh dengan lelaki hidung belang (pemesan) disebuah hotel di Balikpapan dengan tarif yang sudah disepakati”, ungkapnya.
Lanjut Ade Yaya, dengan berbekal informasi yang telah diterima, petugas dari Subdit Renakta melakukan penyelidikan pada pukul 16.30 Wita. Setelah satu jam melakukan pengintaian dilokasi yang dimaksud pada pukul 17.30 Wita petugas melakukan penggerebekan terhadap anak dibawah umur yang melayani BO tamu di salah satu hotel di Balikpapan.
Pada pukul 18.00 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap mucikari yang disebut papi di Guest House di kawasan Jalan MT. Haryono Balikpapan.
“Pada saat ditangkap dari tangan papi ini petugas mengamankan uang senilai 500 ribu beserta barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone Vivo warna Dark Blue dan Kartu Im3, dan uang senilai 100 ribu dari korban”, ujarnya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 UU RI No. 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 88 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU TI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Reporter : Fauzi