Balikpapan, Pamungkasnews.id – Perseteruan antara mantan Direktur Operasional PT Borneo Delapan Enam, Suhardi Hamka, dengan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam H. Jamri, sampai saat ini belum kunjung usai.
Berbagai langkah telah dilakukan dalam menyelesaikan perseteruan tersebut, baik melalui mediasi hingga ke Rana kepolisian, namun belum menemukan titik temu terhadap persoalan yang sudah berjalan kurang lebih 5 tahun ini.
Bahkan pihak H. Jamri sudah membuat laporan ke kepolisian hingga lima kali dengan empat di antaranya sudah dihentikan karena tidak memenuhi syarat.
Pihak Suhardi pun mengaku sudah merasa lelah menghadapi prsoalan – persoalan tersebut, yang dialami dirinya dan keluarga.
Apalagi hal tersebut berdampak pada bidang usaha Properti yang ia jalankan selama ini.
Pasalnya Permasalahan yang dihadapi Suhardi mengakibatkan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen dan pihak perbankan terhadap dirinya selaku pengusaha dibidang Properti.
Untuk itu dihadapan para Awak Media Suhardi tegas mengatakan meminta pihak H. jamri duduk bersama untuk Uji data di depan Publik, ditempat terbuka agar dapat mengungkap Fakta dan data
“Dari pada kita begini terus kapan selesainya, pekerjaan terganggu mending kita buka-bukaan uji data di depan publik, Kalau memang merasa benar datanya benar ya kita tarung kayak debat pilkada, nantinya kita semua bisa tau mana yang benar mana yang salah agar ini permasalahan dapat segera selesai, sudah cepat, saya kerja juga terganggu. Tanggung jawab saya kepada konsumen banyak,” kata Suhardi, Selasa (08/06/2021) di kediamannya.
Suhardi juga mengatakan bahwa untuk saat ini dirinya kembali dilaporkan oleh H.Jamri beserta pengacaranya, berdasarkan dari laporan hasil audit.
“Ya posisi saya untuk sekarang ini telah kembali dilaporkan H. Jamri. Namun saya sudah siap menghadapi laporan yang masuk atas diri saya dengan menyiapkan sejumlah bukti-bukti”ucap Suhardi
Dalam menghadapi persoalan ini pun Suhardi telah mencetak 20 ribu eksemplar Majalah yang berisi rincian berbagai macam bukti terkait perseteruan dirinya dengan H.
Di dalam Majalah tersebut berisi perjalanan dimulainya perseteruan antara Suhardi dan H.Jamri dengan berbagai bukti-bukti yang diperoleh Suhardi, bukan hanya itu Cover Majalah tertera bahwa “Suhardi Hamka Menantang pihak H. Jamri, Uji Publik di Tempat Terbuka”.
Selain itu bukti lain seperti print out percakapan whatsapp antara keduanya yang berlangsung saat bulan Ramadhan lalu juga telah dipersiapkan Suhardi.
“Kalau memang dia benar ayo kita buktikan. saya juga sudah cape, Saya masih saja dilaporkan kesana kemari, makanya saya inginnya uji publik saja di tempat terbuka, semoga H.Jamri ini berkenan bertemu saya,” tegasnya lagi.
Menurut Suhardi persoalan ini hanya persoalan ringan, hanya masalah hak, dirinya menuntut haknya kepada H.Jamri terkait fee sebesar Rp 15 juta per unit rumah yang telah dibangun.
Untuk sekarang rumah yang telah terbangun ada 4.000 unit rumah, jika dikalikan 15 juta per unit maka hasilnya sekitar Rp 60 miliar. Namun saat dirinya menuntut hak tersebut, yang bersangkutan malah membuat laporan ke kepolisian sampai lima kali, namu Empat dari laporan tersebut sudah dihentikan pihak kepolisian.
“Saya hanya menuntut hak saya saja, saya minta hak saya dibayar itu saja, lah… kenapa saya minta hak saya malah mau dipidanakan, dilaporkan sana sini. Padahalkan permasalahan ini bisa saja dikompromikan, Ini aneh…., saya menagih hak saya malah mau dipidana berulang-ulang,”tutur Suhardi
“Jika memang berkenan pihak H.Jamri dan saya duduk bersama untuk Uji Publik di tempat terbuka, agar permasalahan ini segera selesai”pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada pihak H.Jamri melalui Aplikasi WhatsApp, H Jamri tidak komentar terkait ajakan debat terbuka yang disampaikan pihak Suhardi Hamka.
“No Komen, Nt Biar Proses hukum yang menjawab, makasih , maaf” tulisnya singkat H. Jamri
Reporter ‘:Ags