Kisruh Lahan di Teluk Waru, DPRD Balikpapan dan Pemkot Mediasi Warga dengan PT KRN

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Kisruh lahan antara warga RT 8 dan RT 9 Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) mulai dilakukan mediasi oleh DPRD Balikpapan dan Pemkot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan, Rabu, 13/1/2021.

Mediasi ini dilakukan terkait tuntutan warga yang meminta pembayaran atas lahan yang di klaim milik warga seluas 14 hektar yang saat ini dibangun untuk perluasan pabrik oleh PT KRN.

Disamping itu warga juga melaporkan pembangunan perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT KRN diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Lembaga legeslatif adalah bukan lembaga peradilan. Mediasi ini dilakukan atas laporan dari warga RT 8 dan RT 9 Teluk Waru yang bersengketa dengan PT KRN. Keduanya saling klaim sebagai pemilik lahan yang saat ini sedang dibangun perluasan pabrik PT KRN”, kata Abdulloh saat dikonfirmasi awak media usai RDP

Dalam proses mediasi ini, kata Abdulloh, warga menginginkan DPRD Balikpapan menghadirkan dari pihak PT KRN, dan pemilik lahan sebelumnya yang telah menjual lahan tersebut.

“Dalam mediasi ini semuanya hadir, termasuk Walikota Balikpapan beserta jajarannya juga hadir. Namun belum ada titik temu, terutama terkait permintaan warga. Sebenarnya, dari pemilik lahan sebelumnya akan memberikan tali asih sebesar 1,2 miliar, namun hingga saat ini belum diterima oleh warga”, ujar Abdulloh.

Baca Juga :  Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Lebih lanjut dia mengatakan, DPRD hanya sebagai ruang untuk tempat mediasi, bukan ruang lembaga peradilan untuk mengadili kedua belah pihak yang bersengketa

“Untuk kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki surat hak milik, nanti pihak kepolisian yang menentukan. Karena persoalan ini sudah berproses di kepolisian. Kami tidak punya kapasitas untuk membuktikan itu, nanti kepolisian yang akan membuktikan”, ujarnya.

Abdulloh, S.sos Ketua DPRD Kota Balikpapan

Menurut Abdulloh, lahan yang bersengketa merupakan tempat investasi yang cukup besar untuk Kota Balikpapan.

“Kami sebagai DPRD meminta kepada semua pihak untuk sama-sama mendukung investasi tersebut”, terangnya.

Namun dalam berinvestasi, kata dia, perusahaan manapun harus tetap menjalankan aturan-aturan yang ada.

“Berinvestasi tidak boleh sembarangan, tidak bisa mengabaikan aturan-aturan yang ada. Dari persoalan ini, beberapa aturan sebagian sebenarnya sudah dijalankan oleh PT KRN, dan sekarang sedang berproses membangun perluasan pabrik disana”, jelasnya.

Terkait dengan rislah sekolah SD 21 dan SMP 21 di Teluk Waru dengan PT KRN, dia mengatakan, PT KRN telah membangun rencana rislahnya untuk pembangunan dua sekolah tersebut.

“PT KRN telah membangun rencana rislahnya untuk membangunkan sekolah SD 21 dan SMP 21 yang cukup megah. Karena dengan kehadiran perusahaan, keberadaan sekolah yang ada disekitarnya sudah tidak layak lagi”, ujarnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Disamping itu, terkait dengan laporan warga adanya pembangunan perluasan pabrik yang diduga tidak memiliki IMB, dia menjelaskan, pihaknya bersama Pemkot Balikpapan telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut.

Budiarsa General Manager PT KRN

“Tidak semua pembangunan di pabrik itu tidak memiliki IMB, tapi ada satu titik pembangunan yang belum terbit IMB nya, yakni perluasan pembangunan pabrik. IMB nya masih dalam proses”, sebutnya.

Untuk menghentikan pembangunan itu, kata dia, harus sesuai dengan mekanisme yang telah di atur dalam Peraturan Daerah.

“Penghentian pembangunan tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah kota. Pertama, harus dilakukan peneguran secara tertulis selama tiga kali teguran dalam waktu satu bulan, jika dalam jangka waktu tersebut masih juga belum ada IMB, maka pembangunan harus dihentikan”, tandasnya.

General Manager PT KRN, Budiarsa, menyebut, persoalan sengketa lahan itu harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota.

“Kita beli tanah, tentunya kita mengetahui semua prosesnya, semua sudah kita jalani. Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan”, ungkapnya. (Fzi)

Berita Terkait

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien
Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:32 WIB

Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:35 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:26 WIB

Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB