Klaim Santunan Korban Kecelakaan di Tahun 2020 dan 2021 Mengalami Peningkatan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait rekapitulasi pembayaran klaim di tahun 2020 dan tahun 2021, Jasa Raharja Kota Balikpapan memastikan terdapat  kenaikan  menurut jenis jaminan dan sifat cedera.

Pada tahun 2020 Jasa Raharja Kota Balikpapan memberikan satunan kepada korban kecelakaan senilai Rp 20.351.270.192, dan di tahun 2021 mengalami peningkatan, tercatat klaim berupa santunan kepada korban kecelakaan menjadi Rp 22. 939.098.585.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kaltim Bobby Nelwan Siregar mengatakan, jika kecelakaan yang sifatnya sampai mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD).
Untuk bantuan santunan pihaknya langsung serahkan kepada ahli waris.

“Sementara untuk yang luka-luka yang di rawat di rumah sakit untuk biaya rumah sakit kami yang jamin, Jadi rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (05/01/2022)

Baca Juga :  DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Bobby juga  menerangkan untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan setelah mendapatkan perawatan medis,  minimal 14 hari pihak rumah sakit sudah menagih ke Jasa Raharja.

Namun untuk korban yang kecelakaan yang meninggal untuk prosesnya bisa lebih cepat kalau memang 1 hari persyaratannya bisa  selesai hari itu juga pihaknya akan bayarkan.

“Untuk persyaratan yang luka-luka atau yang meninggal dunia korban kecelakaan lalulintas, baik yang MD atau luka-luka persyaratan utamanya adalah laporan dari  pihak kepolisian,”ungkapnya.

Kemudian dari laporan Polisi itu jika korbanya meninggal dan kasusnya itu di Jamin oleh Jasa Raharja pihaknya yang akan langsung mendatangi  Ahli Waris, sementara untuk korban luka-luka dan kasusnya di Jamin oleh Jasa Raharja, korban yang dirawat di rumah sakit kami akan berikan surat jaminan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

“Sehingga korban tidak perlu lagi bayar apa apa Jaminannya maksimalnya sampai 20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit, dan jika biaya melebihi Rp 20 juta maka BPJS Kesehatan yang akan melanjutkan Jaminannya. Sementara Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia santunannya senilai Rp 50 juta,”bebernya.

Meski demikian santunan ini tidak hanya berlaku pada kendaraan yang pajaknya hidup saja, melainkan pajak yang mati juga diberlakukan hal yang sama.

“Untuk kendaraan yang pajaknya mati untuk santunnya akan tetap kami proses dan serahkan kepada korban. Akan tetapi kami juga meminta mereka membayar pajak kendarannya,” pungkasnya.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Memperingati HUT Satpam ke-44, PT. CUP, Polda Kaltim Beserta DPD ABUJAPI & DPD APSI KALTIM Gelar Donor Darah untuk Masyarakat
Warga RT 37 Batu Ampar Berinovasi, Bakal Sulap Sampah Rumah Tangga Menjadi Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:31 WIB

Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB