Kosmetik Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kaltim di Pelabuhan Samarinda

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Ribuan kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) berhasil diamankan Dit Polairud Polda Kaltim.

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023).

“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna Coklat berisi 499 Paket kosmetik merk NRL dan 1 Dus warna coklat berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya,” ucapnya.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama

Barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan ID (30) warga Kota Bontang. Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya dan di dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Dony mengatakan karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama

Dan anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai An. EL yang berdomisili di Kalsel dan suplayer barang di Sulawesi Selatan, ujarnnya.

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.

Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama
Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Penutupan dan Pengambilan Sumpah Tamtama Polri Gelombang II Tahun 2024 di SPN Jonggon
Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 8,7 Kilogram
Tim Respons Bencana Brimob Kaltim Tangani Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan Tengah
Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Sampaikan Terimakasih Kepada Personel Pasca Pengamanan Pilkada 2024
Kapolres Mahakam Ulu Lepas Personel BKO Polda Kaltim 
Gelar Pasukan, Ditlantas Polda Kaltim Akan Melaksanakan Oprasi Zebra Mahakam 2024 Pada 14-27 Oktober 
Jelang HUT Brimob Ke-79, Batalyon A Brimob Kaltim Gelar Karya Bhakti Dengan membersihkan Tempat Ibadah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:21 WIB

Satbrimob Polda Kaltim Terima 97 Orang Lulusan Bintara dan Tamtama

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:20 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Penutupan dan Pengambilan Sumpah Tamtama Polri Gelombang II Tahun 2024 di SPN Jonggon

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:59 WIB

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 8,7 Kilogram

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:40 WIB

Tim Respons Bencana Brimob Kaltim Tangani Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan Tengah

Senin, 9 Desember 2024 - 14:13 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Sampaikan Terimakasih Kepada Personel Pasca Pengamanan Pilkada 2024

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB