Balikpapan, pamungkasnews.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima rekomendasi dari Panwascam untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.
Rekomendasi PSU tersebut untuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 34, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur dan TPS 57, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Panwascam di dua kecamatan tersebut untuk melaksanakan PSU di dua TPS. Rekomendasi dari Panwascam itu diterima oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ya, benar. KPU Balikpapan menerima laporan dari PPK bahwa ada dua rekomendasi dari Panwascam Balikpapan Timur dan Panwascam Balikpapan Utara. Rekomendasi itu untuk PSU di TPS 34, Kelurahan Manggar dan di TPS 57, Graha Indah,” kata Yudho saat ditemui wartawan, Senin, (2/12/2024).
Yudho menuturkan, rekomendasi PSU itu lantaran ditemukan seorang warga yang memilih tanpa hak suara di TPS 34 Kelurahan Manggar. Warga tersebut diketahui memiliki KTP diluar Kota Balikpapan. Kemudian di TPS 57 Kelurahan Graha Indah ditemukan seorang warga melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
Namun demikian, kata dia, setelah pihaknya menindaklanjuti dan melakukan kajian terhadap rekomendasi itu, tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No.01 Tahun 2015 dan Peraturan KPU No.15 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran, Peraturan KPU No.17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta KPT 1774 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Rekomendasi Panwascam itu langsung kita tindaklanjuti. Namun, setelah dilakukan kajian secara menyeluruh oleh PPK di dua kecamatan itu, tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU,” ujarnya.
Reporter : Fz