Langgar Prokes, Plaza Balikpapan Mendapatkan Sanksi Teguran Keras Dari Satgas Covid – 19 Kota Balikpapan

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Sanksi teguran keras diberikan Gugus Tugas Covid-19 kota Balikpapan kepada pihak pengelola Mall Plaza Balikpapan. Pemberian teguran tersebut berdasarkan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah dilakukan oleh pihak management plaza saat menggelar event Wedding Festival, pada Minggu (27/06/2021) kemarin.

Surat teguran tersebut diserahkan langsung Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli kepada General Manajer Plaza Balikpapan Aris Adriyanto dikantor Plaza Balikpapan.

Dalam surat teguran tersebut tertuang jika Plaza Balikpapan dikenakan sanksi administratif teguran tertulis untuk penghentian sementara seluruh kegiatan event di lingkungan plaza selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal hari ini, Senin 28 Juni 2021

Baca Juga :  Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Saat ditemui Awak Media Zulkifli menuturkan pemberian sanksi bukan kepada Event Organizer (EO), akan tetapi langung kepada pihak pengelola plaza Balikpapan.

“Sanksi teguran langsung kami berikan kepada pihak pengelola Plaza Balikpapan, Pasalnya, izin yang diberikan langsung kepada pihak pengelola plaza”kata Zulkifli.

Baca Juga :  Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

Sementara itu kepada General Manajer Plaza Balikpapan Aris Adriyanto menjelaskan, kerumunan memang terjadi saat ibu-ibu menyaksikan even fashion anak-anak.

“Even tadi malam juga merupakan event terakhir, pasalnya pihak management tidak memiliki event lagi. Kalaupun ada itu akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi di Balikpapan semakin meningkat”Jelasnya

“Dan Kami telah menerima teguran tertulis dan menerima sanksi dari Gugus Tugas Covid – 19 Kota Balikpapan.,” pungkas Aries.

Reporter : FZ

Berita Terkait

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Memperingati HUT Satpam ke-44, PT. CUP, Polda Kaltim Beserta DPD ABUJAPI & DPD APSI KALTIM Gelar Donor Darah untuk Masyarakat
Warga RT 37 Batu Ampar Berinovasi, Bakal Sulap Sampah Rumah Tangga Menjadi Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:31 WIB

Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB