Mimi Meriami : Ambang Batas Wajib Pajak Pelaku UMKM Agar di Kaji Ulang

- Jurnalis

Minggu, 7 Maret 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dapil Balikpapan Mimi Meriami BR Pane SE, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) serta penyebar luasan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Jum’at (5/3/2021).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk Tugas Anggota DPRD Dalam menjalankan fungsi dan wewenang untuk mengedukasi warga masyarakat terkait Perda Pajak di Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing.

Sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah ini, Mimi Meriami di dampingi beberapa Narasumber diantaranya Kasubid Pengembangan Potensi BPPDRD Kota Balikpapan Damansyah D SE dan Wawan Sanjaya, SH, MH Dosen Hukum Universitas Balikpapan (Uniba).

Saat melakukan sosialisasi Mimi Meriami menjelaskan begitu pentingnya pajak untuk perkembangan satu wilayah, terutama di sektor pembangunan, baik pembangunan di Indonesia maupun di Lingkungan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pajak Daerah Itu sangat penting untuk perkembangan pembangunan baik dilingkungan Kaltim maupun Indonesia pada umumnya”ujar Mimi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menambahkan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) disatu daerah sangat diperlukan adanya peran aktif masyarakat, serta taat atas kewajibannya dalam membayar pajak.

Disamping itu, dirinya juga menyoroti pajak yang diberlakukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dimana dirinya meminta agar dilakukannya kajian mendalam oleh pemerintah dalam hal ini Eksekutif untuk menentukan ambang batas wajib pajak bagi pelaku UMKM.

Jika merujuk pada Perda yang ada, pelaku UMKM yang terkena wajib pajak yakni dengan berpenghasilan bersih sekitar 42 juta per tahun.

Akan tetapi, dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, sebaiknya pemerintah dapat menaikan ambang batas wajib pajak bagi pelaku UMKM. Sehingga tidak menjadi beban bagi pelaku UMKM dalam kondisi sekarang.

Dimana bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berpenghasilan 42 juta pertahun dapat di kategorikan wajib pajak.

Maka, ditengah kondisi pandemi sebaiknya bagi pelaku UMKM yang berpenghasilan diatas 42 juta per tahun baru dapat dikategorikan wajib pajak.

“Ya seharusnya pelaku UMKM yang sebelumnya 42 juta menjadi wajib pajak, namun ditengah kondisi saat ini seharusnya pelaku UMKM yang berpenghasilan diatas 42 juta pertahun baru bisa dikatakan wajib pajak,” ucapnya.

Mimi Meriami berharap adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam menentukan ambang batas bagi pelaku UMKM.

“Jadi perlu adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini perhatian untuk pelaku UMKM, pasalnya dimasa pandemi sekarang UMKM salah satu usaha yang wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah agar mampu bertahan dan menopang ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Reporter :Oechan

Berita Terkait

Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2024
Gali Potensi Pariwisata Dalam Menyongsong IKN, Dispar Kaltim Gelar Bincang Parekraf Bersama Awak Media
Guna Memperkuat Nilai-nilai Pancasila, Cegah Intoleran dan Radikalisme di Dunia Pendidikan, Disdikbud Kaltim Gelar Seminar Kebangsaan
Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Yang Ada di Kalimantan Timur
Upaya Menciptakan Personel Tangguh dan Terlatih, Dinsos Provinsi Kaltim Gelar Pemantapan PPLDP
Antisipasi terhadap Varian BA.4 dan BA.5, BINDA Kaltim Laksanakan Percepat Vaksinasi Booster di Desa Jembayan
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah
Muhammad Adam Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Balikpapan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:23 WIB

Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2024

Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:35 WIB

Gali Potensi Pariwisata Dalam Menyongsong IKN, Dispar Kaltim Gelar Bincang Parekraf Bersama Awak Media

Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:31 WIB

Guna Memperkuat Nilai-nilai Pancasila, Cegah Intoleran dan Radikalisme di Dunia Pendidikan, Disdikbud Kaltim Gelar Seminar Kebangsaan

Jumat, 8 Juli 2022 - 01:16 WIB

Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Yang Ada di Kalimantan Timur

Kamis, 7 Juli 2022 - 03:02 WIB

Upaya Menciptakan Personel Tangguh dan Terlatih, Dinsos Provinsi Kaltim Gelar Pemantapan PPLDP

Berita Terbaru