Mobil Yang di Curi Mogok, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id  – Nasib apes menimpa tiga pelaku berinisal DH (30), TR (35), RI (30) saat melakukan aksi pencurian dikawasan Jln Letjend Soeprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat (Balbar) pada Sabtu (5/6) lalu.

Ketiga pelaku yang melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat (R4) tidak menyangka, jika mobil yang akan dicurinya dalam kondisi mogok.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).

Turmudi menyampaikan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat dengan modus memecah kaca mobil.

“Jadi pelaku memecah kaca mobil dibagian kiri dan membuka pintu mobil yang dicuri,” ucap Kombes Pol Turmudi.

Saat ingin membawa hasil curiannya, pelaku tidak menyadari jika mobil yang ingin dicurinya dalam keadaan mogok.

Sehingga pelaku lain berinisiatif mengingat mobil tersebut dengan mobil yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Mobil yang ingin dicuri dalam keadaan mogok, jadi pelaku lain mengingat mobil curian tersebut dengan menggunakan tali, selanjutnya menarik dengan menggunakan mobil yang di kendarai ketiga pelaku,” bebernya.

Selanjutnya, setelah berhasil menarik mobil hasil curian, ketiga pelaku membawanya ke salah satu rumah pelaku yang berada di Perum Pelangi Residen, Balikpapan Utara (Balut)

Saat diamankan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya saja tim Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang panjang dan seutas tali yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 100 juta lebih, sementara untuk ketiga pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru