BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Teks foto:DPRD Provinsi Kaltim Ir Muhammad Adam Sinte, M.T melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 05 tahun 2019 di Halaman Posyandu RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (29/5/2022).
PamungkasNews.Com,Balikpapan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir Muhammad Adam Sinte, M.T melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi tertuju kepada warga RT 51, RT 52, RT 53, RT 56 Kelurahan Batu Ampar. Kegiatan berlangsung di Halaman Posyandu RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (29/5/2022).
Saat sosialisasi, Adam mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Peraturan tersebut memberikan kemudahan kepada warga Kaltim yang mempunyai persoalan dibidang hukum yang bersifat pidana, perdata maupun tata usaha negara.
“Mereka yang tidak sanggup membayar pengacara maupun lembaga bantuan hukum yang lain,” ujar Adam.
Seperti diketahui saat-saat ini menyewa jasa pengacara cukup mahal, sehingga ada kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Beberapa kriteria tersebut diantaranya kalau mempunyai perkara tentu masing-masing membuat surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk mendampingi.
Kemudian nanti dilakukan gelar perkara di lingkungan bantuan hukum, pendamping membuat surat gugatan, memeriksa seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan, pengacara melanjutkan pendaftaran pengadilan negeri.
“Itu proses normatif yang akan dilalui terhadap siapa saja warga kita yang pantas untuk mendapatkan bantuan hukum karena ada persoalan hukum,” serunya.
Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.
Nanti pemerintah yang membayar pengacara untuk mendampingi warga yang mempunyai persoalan hukum, semisal perkara perselisihan ahli waris, perceraian, pekerja yang di PHK tidak ada kesepakatan. “Itu juga memungkinkan dapat diberikan bantuan hukum, apabila tidak bisa membayar pengacara,” ungkapnya.
Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan mulai dari tahap penyidikan sampai pada proses. Kalau pun berlanjut menjadi proses legitasi maupun non legitasi, sekedar penyuluhan pendampingan bahkan biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi.
“Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut,” terangnya.
Perda ini juga baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomer 59 tahun 2021, sehingga bisa dilaksanakan karena dasar mempunyai landasan payung hukum dan landasan operasional. “Ada Pergub yang mengatur secara teknis,” imbuhnya.
Ia berharap jika ada permasalahan hukum tidak harus di selesaikan di pengadilan, tapi mungkin pendampingan itu bisa selesai ketika kedua atau ketiga pihak dipertemukan dan terjadi musyawarah sehingga tidak berlanjut .
Adam mengatakan kepada Bapak ibu yang mempunyai persoalan hukum tetapi tidak mampu membayar pengacara, bisa meminta bantuan hukum dan tidak harus sudah berperkara. Walaupun sekedar minta bantuan penjelasan tentang hukum pun bisa diberikan bantuan.
“Mudah-mudahan warga kita tidak ada bersangkutan hukum tapi kewajiban kita menyampaikan, tidak saja warga empat RT ini tapi kelaurga kita yang ada di Balikpapan harus disampaikan, bahwa ada Perda di Pemerintah Provinsi Kaltim yang memberikan bantuan hukum, kepada semua masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum tapi tidak sanggup membayar pengacara,” paparnya.
Sementara Ketua RT 51 Kelurahan Batu Ampar Suroso menanyakan terkait masalah hukum dari persoalan jalan yang belum memiliki surat hibah, sedangkan jalan tersebut telah lama dipergunakan warga sebagai fasilitas umum. Namun, jalan tersebut akan dijual oleh pemilik tanah berdasarkan segel. “Hal semacam ini solusinya apa, dasar hukumnya apa. Dokumen apa saja yang dilengkapi, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum terkait masalah ini,” terangnya.
Begitu juga perwakilan warga RT 56 Ardiansyah mempertanyakan terkait persyaratan, untuk mengajukan bantuan hukum bagi yayasan, karena saat ini yang ada dipersyaratan hanya untuk individu. Pasalnya, saat ini banyak orang miskin korban keadilan hukum sehingga perlu difasilitasi.
Ketua RT 53 Suyono mempertanyakan pemerintah provinsi sudah bekerjasama dengan lembaga hukum. “Apabila warga ingin mendapatkan bantuan hukum, apakah harus melaporkan jauh-jauh ke biro hukum atau cukup melapor pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Reporter : Nk