Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Beruang Hitam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, berhasil meringkus seorang Pria berinisial AN(26), di kediamanya, pada Tanggal 18 Januari 2021.
Penangkapan AN (26) tersebut, terkait tindak Pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukannya pada Minggu, (1/11/2021) pada pukul 04:00 dinihari, dengan menggasak 1 unit motor matic berwarna merah.
Terungkapnya aksi curanmor yang dilakukan AN, berkat adanya laporan korban bernama Lulu Pangestu (34) warga Jln Dr Sutomo, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menjelaskan
Terungkapnya kasus pencurian bermotor ini, adanya laporan korban, bahwa telah kehilangan kendaraan bermotor jenis metic berwarna merah, yang terparkir dihalaman rumah korban.
Dengan adanya laporan tersebut, Kemudian kasus ini dikembangkan dan dilakukan penyelidikan secara intensif. Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah pada seorang pria berinisial AN (26), yang mana pria tersebut merupakan warga Karang Rejo.
Kasad Reskrim Polresta Balikpapan mengungkapkan, terjadinya aksi curanmor tersebut, bermula saat tersangka berinisial AN (26) yang mendatangi rumah korban.
Kemudian tersangka melihat beberap motor yang sedang terparkir dihalaman rumah korban.
Kemudian tersangkan menaiki loteng rumah korban, setibanya diloteng rumah, tersangka mengambil kunci motor korban dari luar yang saat itu kunci motor tergantung di kusen jendela, sehingga memudahkan tersangka untuk mengambilnya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci motor korban, tersangka bergegas menuju parkiran motor dan mencoba kunci yang sudah didapat olehnya dengan motor yang ada di TKP, alhasil dari beberapa motor yang terparkir dihalaman tersebut, salah satu motor cocok dengan kunci yang didapatkannya, lalu membanya pergi.
“Berdasarkan laporan korban itulah, Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Utara, langsung bergerak dan mengamankan tersangka AN dikediamanya diwilayah Karang Rejo” ungkap Agus
Menurut keterangan tersangka, motor yang diambil dirinya belum sempat terjual, hanya digunakan untuk pribadi sambil menunggu jika ada yang ingin membelinya dan tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi tersebut.
“Pihak kepolisian tidak mau percaya begitu saja dan masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara”pungkas Kasad Reskrim Polresta Balikpapan.
Reporter : oechan